Perusakan mesin cetak dan CCTV di kantor Koran Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) telah dilaporkan dan tengah diusut polisi. Muncul dugaan bahwa perusakan ini melibatkan suatu institusi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kalimantan Utara, Jufri, angkat bicara mengenai dugaan tersebut. Ia menyerahkan penyelidikan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Yang jelas, Jufri mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Biarkan aparat kepolisian bekerja untuk mengungkap kasus ini. Tindakan perusakan ini tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas," ujar Jufri kepada detikKalimantan, Kamis (14/8/2025).
Jufri menyayangkan insiden perusakan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang dapat meredam suara kritis jurnalis dan menghalangi tugas mereka.
"Perusakan kantor media ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jufri.
Jufri menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan jurnalis serta kapasitas media. Ia juga menyebut bahwa aksi seperti ini dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis, yang pada akhirnya mengurangi keberagaman informasi bagi publik.
"Dampaknya bukan hanya pada media, tapi juga masyarakat. Berita kritis diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang," tambahnya.
Jufri mengajak semua pihak untuk menjaga iklim kondusif di Kalimantan Utara, terutama mengingat banyaknya proyek berskala nasional di wilayah ini.
"Mari kita ciptakan kondisi yang baik untuk menyukseskan program pemerintah," tutupnya.
(des/des)