Pengakuan Istri Penggal Suami di Banjar: Khilaf

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 25 Jul 2025 15:30 WIB
Pelaku pembunuhan suami di Banjar, FT dan PP yang merupakan kakak dan adik kandung. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Sosok istri yang jadi tersangka pembunuhan suaminya di Paramasan Atas Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, FT (28) mengaku khilaf. Pembunuhan dengan cara memutilasi kepala itu dilakukan karena membela anaknya.

"Khilaf, karena membela anak," kata FT kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (25/7/2025).

Dia membela anaknya lantaran sang anak dibuang ke sungai oleh suaminya. Gelap mata, ia pun membunuh suaminya di lokasi.

"(Karena) anak dilempar ke sungai," ungkap FT.

Tak sendiri, FT pun dibantu kakaknya dalam mengeksekusi suaminya. Keduanya menghabisi nyawa korban berinisial DI dan memutilasi kepala serta tangan kiri DI, kemudian membuangnya ke sungai sejauh 7 meter dari lokasi.

Alasan kakak kandung FT ikut campur dalam mengeksekusi DI ialah tidak rela melihat sang adik sempat menjadi korban KDRT oleh korban.

Keduanya pun akhirnya diringkus di kediaman pasca kejadian pembunuhan tersebut. FT dan abangnya berinisial PP (32) kini berhadapan dengan hukum.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua senjata tajam parang sepanjang 60 centi yang digunakan FT serta senjata tajam jenis belati sepanjang 45 cm yang digunakan PP.

Keduanya kini terancam pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.



Simak Video "Mengunjungi Peternakan Domba di Bandung"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork