Pembunuhan Sadis Pria di Banjar, Kepalanya Dipenggal Istri dan Kakak Ipar

Round-up

Pembunuhan Sadis Pria di Banjar, Kepalanya Dipenggal Istri dan Kakak Ipar

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 22 Jul 2025 07:00 WIB
FT dan kakak kandungnya, PP, membunuh suaminya hingga kepala terpenggal.
FT dan kakak kandungnya, PP/Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjar -

Wanita di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) membunuh suaminya dengan sadis. Dibantu kakaknya, wanita itu memenggal kepala suaminya.

Mengenai aksi pembunuhan sadis itu dibenarkan Kepala Desa Paramasan Atas di Kecamatan Paramasan, Ihsan. Menurutnya, wanita berinisial FT (28) itu merupakan warga setempat, sementara suaminya pendatang.

"Dia (terduga pelaku) asli warga sini, kalau korban kami kurang tahu karena baru sekitar satu bulan menikah," sebut Ihsan, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Pembunuhan Sadis Pria di Banjar

Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari cekcok yang dipicu rasa cemburu. Saat mereka cekcok, anak kandung FT ada di dekat lokasi dan menangis.

Tangisan itu dirasa mengganggu korban berinisial DI. Korban lalu melempar anak tirinya itu ke sungai. Aksi korban membuat FT murka walau anaknya selamat.

"Karena saat cekcok anak pelaku menangis, korban membuang anaknya ke sungai. Korban emosi dan tidak bisa mengendalikan diri," ungkap Kapolres Banjar AKBP Fadly, Senin (21/7/2025).

Cekcok berlanjut hingga mereka tiba di tepi Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramsan Atas. DI kemudian memukul FT hingga terjatuh. FT berusaha melawan dengan mengayunkan parang yang dibawanya.

Kejadian itu disaksikan PP (34), kakak kandung FT. Tak terima adiknya menerima KDRT, PP mendekat dan ikut mengayunkan senjata tajamnya ke DI. Keduanya menganiaya korban hingga tewas dalam keadaan kepala dan tangan putus.

"Kepala korban dibuang sejauh 7 meter oleh pelaku, dengan alasan takut korban bangun lagi," tutur Fadly.

Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. FT disebut menyerahkan diri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua senjata tajam, parang sepanjang 60 cm yang digunakan FT serta senjata tajam jenis belati sepanjang 45 cm yang digunakan PP. Keduanya kini terancam Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads