Aksi bejat Tinus (46) terhadap putrinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Tinus menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih remaja. Aksinya tak berhenti meski korban sudah menikah dan punya anak.
Korban akhirnya speak up setelah 10 tahun karena tekanan psikologis. Atas dukungan keluarga besar, korban melaporkan sang ayah ke Polres Malinau.
Awal Mula Perkosaan Saat Istri ke Kebun
Pelaku dan korban tinggal di Sungai Tubu, Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Aksi pertama Tinus terjadi pada 2015. Kala itu, istri dan anaknya yang lain sedang tidak ada di rumah.
"Pelaku memanfaatkan momen istri dan anak lainnya sedang di kebun," jelas Kanit PPA Polres Malinau Ipda Andre Setyawan kepada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku membekap mulut korban dengan kain. Korban diikat agar tidak berdaya, kemudian dicabuli. Setelah selesai, pelaku mengancam korban agar tidak membeberkan kejadian ini ke anggota keluarga lainnya. Jika nekat, korban akan dibunuhnya.
Cabuli Korban 2-3 Kali Seminggu
Ancaman pembunuhan itu membuat korban takut dan akhirnya bungkam selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat sang ayah terus berlangsung hingga 10 tahun.
Andre mengatakan pelaku cukup sering melancarkan aksinya. Dalam seminggu, dia bisa mencabuli korban 2-3 kali. Hal itu selalu dilakukan saat rumah sedang sepi.
"Kalau ramai, dia tidak berani. Tapi begitu sepi, dia langsung bertindak," katanya.
Terus Berlanjut Meski Korban Sudah Menikah
Korban masih pelajar saat kejadian pertama. Beberapa tahun kemudian, korban menikah secara adat. Sayangnya, pernikahan tak menghentikan aksi Tinus. Pelaku terus mencabuli korban, bahkan saat suami korban ada di rumah.
Situasi ini mempengaruhi psikis korban. Psikolog yang memeriksa korban menyatakan korban mengalami trauma berat, terutama saat bertemu pelaku.
"Unsur kekerasan dan ancaman memperparah kondisi psikisnya," ungkap Andre.
Simak Video "Video Idol J-Pop Kenshin Kamimura Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual"
(des/des)