Pria di Malinau Cabuli Anak Kandung Sejak 2015, Modusnya Mengerikan!

Pria di Malinau Cabuli Anak Kandung Sejak 2015, Modusnya Mengerikan!

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 25 Jun 2025 14:30 WIB
Pria di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, TI (46) ditangkap polisi. Ia mencabuli anak kandungnya sejak 2015, dengan cara mengancam membunuh anak korban menggunakan parang.
Konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025)/Foto: Istimewa (dok Humas Polres Malinau)
Malinau -

Pria di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, TI (46) ditangkap polisi. Ia mencabuli anak kandungnya sejak 2015, dengan cara mengancam membunuh anak korban menggunakan parang.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berani melapor ke Polres Malinau. Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha membeberkan kasus tersebut.

"Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam cucunya (anak korban) dengan parang agar korban tetap tunduk," ujar AKP Alamsyah dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut memaksa korban hidup dalam trauma selama bertahun-tahun. Namun akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi.

"Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis," terangnya.

Atas perbuatannya, TI dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Alamsyah.

Terbongkarnya aksi bejat tersebut menjadi sorotan warga Malinau. Kepolisian mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aksi kejahatan, terkhusus soal perlindungan anak dan perempuan dalam jerat kekerasan di rumah tangga.

"Jangan takut bersuara. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum yang adil," tutupnya.




(sun/des)
Hide Ads