Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pornografi terhadap seorang gadis berinisial NN (20) di Pontianak, Kalimantan Barat. Dikabarkan dua di antaranya adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP).
Mengetahui hal tersebut, Ketua Program Studi Bisnis Digital UMP, Fita Kurniasari mengaku bersikap tegas atas keterlibatan mahasiswinya dalam kasus yang sedang ditangani Polresta Pontianak tersebut.
Dia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
"Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," kata Fita dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Namun dia juga menjelaskan, tindakan tersebut terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak melibatkan atribut, fasilitas, maupun kegiatan resmi institusi. Maka tindakan tersebut termasuk masalah pribadi.
"Oleh karena itu, tindakan yang bersangkutan dilakukan dalam kapasitas pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan," tegasnya.
Fita mengatakan Program Studi Bisnis Digital siap mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku.
"Kami mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menjalani proses dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Program Studi Bisnis Digital juga merekomendasikan penangguhan sementara status akademik terhadap mahasiswa yang diduga terlibat, hingga proses investigasi lebih lanjut selesai dilakukan.
"Hal ini dilakukan demi menjaga objektivitas dan integritas proses hukum serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus," ujarnya.
Selanjutnya, identitas mahasiswi UMP yang terlibat
(bai/bai)