Instastory di Second Account Jadi Bukti Awal 3 Wanita Aniaya Gadis Pontianak

Round Up

Instastory di Second Account Jadi Bukti Awal 3 Wanita Aniaya Gadis Pontianak

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 19 Jun 2025 10:30 WIB
Tiga pelaku perundungan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Foto: Tiga pelaku perundungan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Tiga wanita di Pontianak harus berurusan dengan polisi. PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada diduga menganiaya gadis lain berinisial NN (20) perkara percintaan. Video penganiayaan yang direkam Nada menjadi bukti awal yang membuat korban melapor ke polisi.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (13/6) pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah teman korban, C, tempat korban menginap. Di sana, mereka sempat adu mulut masalah dugaan perselingkuhan. Lalu Nada menjambak rambut korban sambil merekamnya.

Sementara itu, Puja sebagai korban dugaan perselingkuhan merampas ponsel NN dan membantingnya hingga pecah. Belum puas, Puja juga menampar NN berkali-kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara Aurel saat itu berkata kepada korban begini 'mau dihantam aku atau Nada?'. Kemudian korban ditinju, didorong dan ditendang oleh Aurel hingga terjatuh," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, Rabu (18/6/2025).

Saat itu, posisi NN bersujud di depan Puja yang duduk di kursi. Dia dan Aurel terus memberikan pukulan, tamparan, dan tendangan ke sekujur tubuh korban. Kepala dan badannya ditinju, sementara perutnya ditendang.

"Nah saat korban terbaring di lantai, Aurel membuka baju korban, kemudian dilanjutkan oleh Puja yang membuka celana dalam korban sehingga korban telanjang. Sementara Nada yang memvideokan," lanjut Wawan.

Tak tahan dianiaya, NN memohon ampun dan mengaku salah. Tiga wanita itu pun berhenti menyerang fisik NN. Puja juga menyuruh korban kembali mengenakan pakaiannya. Mereka bertiga pulang meninggalkan rumah C.

Ternyata masalah tidak selesai begitu saja. NN baru mengetahui video penganiayaannya ternyata diunggah pelaku di media sosial. Nada mengunggah video tersebut di akun keduanya atau second account.

"Sekira pukul enam sore, C memberitahu korban kalau video penganiayaan dijadikan instastory di akun kedua Nada," ujarnya.

Nada juga sempat mengirim video saat NN ditelanjangi ke temannya, BE. Video itu dikirim dengan format sekali lihat. Namun, BE sudah mengaktifkan rekam layar ketika video itu dibuka. Adegan penganiayaan dan penelanjangan NN pun tersimpan di ponselnya.

"Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain," ungkap Wawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka fisik. Dia pun melaporkan ketiga pelaku karena tak terima videonya tersebar.

Duduk Perkara Penganiayaan

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan Polresta Pontianak. Dalam dokumentasi yang diterima detikKalimantan, ketiganya tampak mengenakan kaus merah marun Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti). Wajah mereka tertutup masker hitam dan uraian rambut panjang.

Hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan itu adalah kecemburuan. Puja menduga pacarnya menjalin hubungan dengan korban NN di belakangnya.

"Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban," ujarnya.

Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial. Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel Nada yang dipakai untuk merekam serta akun media sosial yang mengunggah rekaman.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads