Malang nasib NN (20), perempuan muda itu jadi korban perundungan dan penganiayaan. Ia mendapat kekerasan yakni dipukul, ditendang, bahkan hingga ditelanjangi oleh tiga perempuan lainnya berinisial PT, AF, dan SQ.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyebut perundungan terjadi di salah satu rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 No 97, Pontianak Barat, pada Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 14.53 WIB.
Semua bermula kala pacar PT diduga menjalin hubungan dengan NN. Terbakar cemburu dan jengkel dengan dugaan kekasihnya direbut, PT dan dua pelaku lainnya melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap NN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga pelaku yang diamankan adalah PT, AF, dan SQ," kata Wawan.
"Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban," imbuhnya.
Ketiga pelaku mulanya mendatangi korban dengan alasan ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan antara korban dengan pacar PT, yakni DK. Namun setibanya di lokasi, ketiga pelaku malah menyerbu korban yang sedang berada di rumah temannya di Jalan Martadinata itu.
"Terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan," ujar Wawan.
Ketiga pelaku kemudian menyeret korban keluar kamar, lalu menganiaya secara bergiliran dengan tamparan, tinjuan, hingga tendangan. NN dihajar habis-habisan oleh ketiga pelaku. Bahkan, NN disuruh bersujud sambil terus ditendang.
Tak berhenti di situ, NN juga dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang. Momen itu kemudian direkam oleh salah satu pelaku menggunakan handphone miliknya.
"Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain," ucap Wawan.
Kasus perundungan di Kota Pontianak ini sempat viral di media sosial. Kini, tiga pelaku sudah diamankan dan sendang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut disita. Seperti handphone yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang pertama kali mengunggah rekaman kekerasan, dan barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," ucap Wawan.
Sementara itu, NN hingga kini masih mengalami trauma dan terdapat luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh PT, AF, dan SQ.
(aau/aau)