Viral video penggerebekan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga berselingkuh. Dalam video, diketahui anak salah satu ASN tersebut yang merekam kejadiannya. Terdengar anak ASN tersebut muntah melihat ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan lainnya.
Dinarasikan bahwa keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak bulan Juli 2025. ASN pria tersebut disebut belum menceraikan istri sahnya.
Disebutkan bahwa ASN pria tersebut juga diberikan kenaikan pangkat. Sang anak dalam narasi video tersebut berharap agar sang ayah diberikan sanksi bukan diberikan kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal tersebut, Pemkab Bogor memanggil kedua ASN tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemda setempat kemudian memecat 2 ASN yang diketahui merupakan pengawas sekolah tingkat SD dan SMP.
Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik ASN hingga berujung sanksi pemecatan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir detikNews dari Antara.
Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN Bogor tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
"Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap," ujarnya.
Ajat menegaskan, salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Pemkob Bogor. Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
"Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga," katanya.
(aau/aau)
