Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pornografi terhadap seorang gadis berinisial NN (20) di Pontianak, Kalimantan Barat. Dikabarkan dua di antaranya adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP).
Mengetahui hal tersebut, Ketua Program Studi Bisnis Digital UMP, Fita Kurniasari mengaku bersikap tegas atas keterlibatan mahasiswinya dalam kasus yang sedang ditangani Polresta Pontianak tersebut.
Dia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," kata Fita dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Namun dia juga menjelaskan, tindakan tersebut terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak melibatkan atribut, fasilitas, maupun kegiatan resmi institusi. Maka tindakan tersebut termasuk masalah pribadi.
"Oleh karena itu, tindakan yang bersangkutan dilakukan dalam kapasitas pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan," tegasnya.
Fita mengatakan Program Studi Bisnis Digital siap mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku.
"Kami mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menjalani proses dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Program Studi Bisnis Digital juga merekomendasikan penangguhan sementara status akademik terhadap mahasiswa yang diduga terlibat, hingga proses investigasi lebih lanjut selesai dilakukan.
"Hal ini dilakukan demi menjaga objektivitas dan integritas proses hukum serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus," ujarnya.
Selanjutnya, identitas mahasiswi UMP yang terlibat
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap tiga pelaku penganiayaan terhadap NN (20) gadis asal Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Ketiga pelaku perempuan berinisial PT alias Puja, AF alias Aurel dan SQ alias Nada sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Dua mahasiswi UMP adalah Puja dan Nada.
"Tiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan kepada wartawan, Rabu (18/6).
Adapun peristiwa penganiayaan hingga korban ditelanjangi oleh pelaku ini terjadi di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat, pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
"Penganiayaan ini terjadi karena salah satu pelaku cemburu pacarnya selingkuh dengan korban," kata Wawan.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini turut disita, seperti handphone yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang mengunggah rekaman kekerasan dan barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," tegasnya.
Sementara itu, korban mengalami trauma dan mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.