Gadis di Pontianak Dianiaya-Ditelanjangi, Permintaan Damai Pelaku Ditolak

Gadis di Pontianak Dianiaya-Ditelanjangi, Permintaan Damai Pelaku Ditolak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 19 Jun 2025 21:00 WIB
Ameldalia, pendamping korban dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ameldalia, pendamping korban dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Seorang gadis di Kota Pontianak, Kalbar, NN (20) dianiaya dan ditelanjangi. Kini, permintaan damai dari keluarga pelaku disampaikan ke orang tua korban di Kabupaten Sanggau.

"Keluarga salah satu pelaku mendatangi rumah orang tua korban di Sanggau. Mereka meminta damai. Tapi ditolak," kata Ameldalia, pendamping korban dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat ditemui di Polresta Pontianak pada Kamis (19/6/2025).

Ia berpendapat kasus yang dilakukan tiga perempuan muda itu tidak hanya mengenai Tindak Pidana Penganiayaan dan Undang-undang ITE, tapi juga termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penelanjangan yang dilakukan pelaku ke korban dan direkam, itu sudah jelas melanggar Pasal 14 Undang-undang TPKS," jelas dia.

Artinya, lanjut Ameldalia, hukuman yang akan dijerat kepada pelaku lebih dari atau di atas lima tahun. Dengan demikian, tidak bisa dimediasikan.

"Kami sudah memastikan ke keluarga korban mau atau tidak mediasi. Alhamdulillah jawabannya tidak mau (mediasi). Saya tegaskan, korban sudah jelas tidak mau mediasi dan berdamai," kata dia.

Motif Penganiayaan hingga Penelanjangan

Ameldalia tidak menampik penganiayaan hingga penelanjangan itu karena korban dianggap merusak hubungan asmara salah satu pelaku dengan pacarnya. Tapi, kata dia, dugaan menjadi orang ketiga sebagai penyebab penganiayaan dan TPKS tidak masuk unsur tindak pidana.

"Keterangan dari korban secara langsung, memang motif dari penganiayaan ini karena cemburu. Pelaku tidak terima korban jadi orang ketiga dalam hubungannya. Terlepas dari itu, apa yang dilakukan tiga pelaku ini adalah tindak pidana berat," tegasnya.

Tiga Pelaku Ditangkap

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak sudah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap NN (20), gadis asal Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Ketiga pelaku perempuan berinisial PT alias Puja, AF alias Aurel dan SQ alias Nada sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pontianak.

"Tiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan.

Wawan mengatakan penganiayaan hingga korban ditelanjangi oleh pelaku terjadi di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat, pada Jumat (13/6) sekira pukul 14.00 WIB.

"Penganiayaan ini terjadi karena salah satu pelaku cemburu pacarnya selingkuh dengan korban," kata Wawan.

Aksi penganiayaan direkam salah satu pelaku. Bahkan, korban ditelanjangi dan direkam oleh pelaku. Rekaman video itu kemudian diunggah di Instastory dan dikirim ke teman lainnya.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk Pasal 45 Ayat 1, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, korban hingga kini masih mengalami trauma dan mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads