Kronologi Penganiayaan Gadis Pontianak yang Dituduh Rebut Pacar

Kronologi Penganiayaan Gadis Pontianak yang Dituduh Rebut Pacar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 19 Jun 2025 09:01 WIB
Tiga pelaku penganiayaan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Tiga pelaku penganiayaan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku penganiayaan terhadap NN (20) gadis asal Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ketiga pelaku perempuan berinisial PT alias Puja, AF alias Aurel dan SQ alias Nada saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

"Tiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Wawan pun menjelaskan kronologi penganiayaan hingga korban ditelanjangi oleh pelaku. Kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat korban menginap di rumah temannya berinisial C di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NN kemudian menghubungi Nada melalui chat WhatApps untuk mengklarifikasi permasalahannya yang telah berselingkuh dengan D, pacar Puja.

"Saat itu korban menyuruh Nada ke (rumah) C. Nada datang bersama Puja, Aurel dan satu orang lelaki bernama Adrian dengan menggunakan mobil," sambung Wawan.

Sesampainya di rumah C, ketiga perempuan yang juga berasal dari Sanggau ini langsung membuka pintu dan masuk ke ruang tamu.

"Di ruang tamu, saat iu ada C. Kemudian Puja bertanya kemana NN. C jawab ada di kamar. Puja kemudian ke kamar dan mengajak NN keluar. Saat NN keluar kamar, Puja menanyakan perhal penyebab perselingkuhan dengan pacarnya," jelas Wawan.

Saat klarifikasi berlangsung, Nada tiba-tiba menjambak rambut korban sambil merekam momen tersebut menggunakan handphone milliknya. Nada juga berkata akan menampar NN.

Puja pun tak tinggal diam. Dia merampas handphone NN dan menghempaskannya hingga pecah. Puja kemudian menampar korban berkali-kali.

"Sementara Aurel saat itu berkata kepada korban begini 'mau dihantam aku atau Nada?'. Kemudian korban ditinju, didorong dan ditendang oleh Aurel hingga terjatuh," ucap Wawan.

Setelah itu Puja dan Aurel langsung mengeroyok dengan cara menampar, meninju kepala dan badan, hingga menendang perut NN. Bahkan korban disuruh bersujud kepada Puja yang duduk di atas kursi sambil menendang NN.

"Nah saat korban terbaring di lantai, Aurel membuka baju korban, kemudian dilanjutkan oleh Puja yang membuka celana dalam korban sehingga korban telanjang. Sementara Nada yang memvideokan," kata Wawan.

Karena tidak tahan dengan kekerasan yang didapatnya, NN kemudian minta ampun dan meminta maaf serta mengaku salah. Aurel kemudian menyuruh korban memakai baju sambil memarahinya.

"Setelah itu, Nada mengajak para pelaku yang lainnya untuk pulang. Pada hari yang sama, sekira pukul enam sore, C memberitahu korban kalau video penganiayaan dijadikan instastory di akun kedua Nada," jelas Wawan.

Tak hanya itu, video korban dalam keadaan telanjang juga dikirim oleh Nada dalam format sekali lihat melalui pesan Instagram ke temannya berinisial Be. Oleh Be, video sekali lihat itu direkam kembali.

"Atas kejadian inilah korban melaporkan perbuatan pelaku untuk segera diproses. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini turut disita," kata Wawan.

Tiga Wanita Terancam Pasal Berlapis

Barang bukti yang disita seperti handphone yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang mengunggah rekaman kekerasan, dan barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, korban hingga kini masih mengalami trauma dan luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads