Polisi Bongkar 2 Kasus TPPO di Nunukan, Rekrut PMI Ilegal ke Malaysia

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 01 Mei 2025 23:00 WIB
F alias Lekeng (39) saat diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan. Foto: Dok. Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan
Nunukan -

Polisi mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kedua kasus ini melibatkan korban pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim ke Malaysia.

Kasus pertama diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan. Seorang tersangka berinisial F alias Lekeng (39) ditangkap atas dugaan tindak pidana keimigrasian dan penempatan PMI ilegal ke Malaysia. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, pada Senin (21/4).

Kapolsek KSKP Tunon Taka Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Dermaga Pelabuhan Jembatan Baru Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara.

"Kami mengamankan lima calon PMI, terdiri dari empat dewasa dan satu anak, yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa paspor dan pemeriksaan imigrasi," ujar Andre kepada detikKalimantan, Kamis (1/5/2025).

Kelima calon PMI tersebut adalah Oleng Bin Saidu, Anti Saleh, NH (anak di bawah umur), La Ami, dan Wa Nursidah. Mereka berasal dari Kabupaten Bone dan Wakatobi. Kelimanya diduga akan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/IV/2025, polisi mencurigai lima orang ini saat mereka masuk ke mobil angkot usai turun dari kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka. Petugas mengikuti mereka hingga ke dermaga tradisional Sei Bolong, tempat mereka diinterogasi. Terungkap bahwa mereka akan diberangkatkan oleh F alias Lekeng melalui jalur ilegal.

"Pelaku meminta bayaran RM 1.100 per orang, yang akan dibayar setelah korban bekerja di Malaysia. Jalur yang digunakan adalah Dermaga Sungai Bolong ke Dermaga Bambangan, Aji Kuning, hingga Sei Pancang, lalu menyeberang ke Malaysia melalui laut," ungkap Andre.

Petugas menangkap F di rumahnya pada pukul 11.00 WITA bersama unit reskrim Polsek Sebatik Timur dan Sat Reskrim Polres Nunukan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga kartu I-KAD Malaysia, fotokopi paspor atas nama Oleng Saidu, tiga kartu vaksinasi Covid-19 Malaysia, serta dua unit ponsel.



Simak Video "Video Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan Pekerja Migran"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork