Penyelundupan 16 CPMI Via Nunukan Digagalkan, Ini Respons KemenHAM

Penyelundupan 16 CPMI Via Nunukan Digagalkan, Ini Respons KemenHAM

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 15 Apr 2025 22:00 WIB
16 calon PMI ilegal terjaring operasi Satgas TNI di Sebatik.
Penyelundupan belasan calon PMI ilegal via Nunukan digagalkan. Foto: Dok. Penrem 092 Maharajalila
Nunukan -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) Kalimantan Timur menegaskan perlunya sosialisasi dan edukasi prosedur perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mencegah penyelundupan calon PMI (CPMI) ilegal ke Malaysia melalui Nunukan.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menyampaikan hal ini menyusul keberhasilan Satgas Gabungan TNI menggagalkan penyelundupan 16 CPMI ilegal di Pulau Sebatik pada Sabtu (5/4/2025).

"Kami apresiasi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Satgas Bais TNI, dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman. Ini bukti pentingnya perlindungan bagi CPMI," ujar Umi kepada detikKalimantan, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umi menekankan bahwa kurangnya edukasi membuat CPMI rentan terjebak jaringan penyelundupan yang berujung pada pelanggaran HAM.

"PMI ilegal sering menghadapi eksploitasi, perdagangan manusia, hingga kekerasan karena tidak melalui prosedur resmi," katanya.

Menurutnya, PMI ilegal kerap mengalami sejumlah masalah, seperti ketiadaan perlindungan hukum, eksploitasi ekonomi dengan upah rendah atau tanpa bayaran, hingga terjebak utang biaya keberangkatan.

Selain itu, mereka juga menghadapi risiko perdagangan manusia, diskriminasi, stigma, dan kondisi keamanan yang buruk di negara tujuan. Untuk itu, KemenHAM berkomitmen mengedukasi masyarakat tentang prosedur resmi perekrutan PMI.

Umi juga mendorong penguatan penegakan hukum terhadap jaringan penyelundupan serta sinergi antarinstansi untuk membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi PMI.

"Kami harap edukasi dan kerja sama lintas instansi terus ditingkatkan agar CPMI terlindungi dan penyelundupan dapat dicegah," tutupnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads