Empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Sony Dwi Hermawan (SDH), ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025). Penangkapan ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Mereka ditangkap di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Operasi diawali dengan pengamanan Bripda Jupingki (JP), personel Satuan Polair Polres Nunukan, di lokasi yang berbeda di wilayah Nunukan.
"Bripda JP lebih dulu diamankan oleh Tim Mabes Polri. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama, tim bergerak ke Sebatik," ujar Bonifasius, Sabtu (12/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan kasus membawa tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri ke Resort D'Putri di Sebatik Timur sekitar pukul 09.00 Wita. Wilayah ini sendiri berbatasan langsung dengan Malaysia.
Tiga personel lainnya, yakni Iptu Sony Dwi Hermawan (Kasat Resnarkoba), Brigpol Samsul (S), dan Bripda Muhammad Akbar (MA), diamankan di resort. Sony dan Samsul merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nunukan. Sedangkan Muhammad Akbar bertugas di Polsek Sebatik Timur.
"Penangkapan dilakukan di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur. Keempat personel ini kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan mereka," jelas Bonifasius.
Sempat muncul dugaan bahwa Iptu Sony menjemput narkoba di Sebatik. Bonifasius menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam ranah penyidikan.
"Itu wewenang penyidik, dan Mabes Polri yang memiliki kewenangan untuk merinci kronologi serta konstruksi perkara. Kami belum bisa mengonfirmasi soal penjemputan narkoba," katanya.
(des/des)