Warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan isu bebasnya dua oknum polisi yang sebelumnya terjerat kasus narkoba. Viral di media sosial bahwa polisi tersebut sudah dibebaskan dari tahanan.
Keduanya adalah eks Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan Bripda Akbar. Mereka dikabarkan sudah bebas berkeliaran di wilayah Kecamatan Sebatik, padahal mereka sudah jadi tersangka kasus narkoba dan ditahan Mabes Polri.
Isu ini mencuat setelah sebuah postingan di akun Facebook milik Andi Jumiati menjadi viral. Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan mengapa kedua oknum tersebut sudah bebas dan dapat beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hebohnya lagi Sebatik, Bripda A yang bertugas di Polsek Sebatik Timur (kasus Narkoba bersama Kasatreskoba Pak Sony) sudah bebas dan bebas berjalan-jalan di Sebatik. Sedapnya pemandangan ini, Hukum di Negara Konoha memang ini mantap. Jooos," tulis akun tersebut.
Menanggapi isu ini, Kasi Subpenmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, memberikan keterangan. Ia mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
"Mohon maaf ya, sampai saat ini kami belum ada datanya, masih menunggu petunjuk dari Bapak Kapolres. Beliau masih dinas di Tanjung Selor. Nanti kalau ada petunjuk kami sampaikan. Yang pasti beliau masih nunggu rilis dari Mabes," jelas Ipda Sunarwan kepada detikKalimantan. Selasa siang (9/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi jika sudah ada keputusan resmi dari pimpinan terkait status kedua oknum tersebut.
"Tunggu info pimpinan lah ya pak," tutupnya.
detikKalimantan juga menghubungi Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri mengamankan empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
(bai/bai)