Pengusaha Samarinda Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Ketua DPRD Kaltim

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 25 Mar 2025 08:28 WIB
Irma Suryani saat menunjukkan barang bukti dokumen aset milik Nurfadiah. Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Samarinda -

Pengusaha bernama Irma Suryani di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Nurfadiah, istri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Penetapan tersangka Irma berkaitan dengan perampasan dan pemerasan beberapa aset dokumen.

"Iya (Irma Suryani ditetapkan tersangka), penetapan tersangka pada 17 Februari 2025," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto kepada detikKalimantan, Senin (24/3/2025).

Irma dilaporkan Nurfadiah pada tahun 2020, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman dalam hal ini surat berharga berupa 5 BPKB kendaraan serta 6 surat tanah yang diantaranya milik Ketua DPRD Hasanuddin Mas'ud.

"Tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Yuliyanto menjelaskan terkait perkara tersebut pihaknya telah melimpahkan berkas dan telah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Pada saat ini sudah Tahap I, berkas perkara telah dikirimkan ke JPU untuk diteliti," terangnya.

Sementara itu, merespons penetapan tersangka, pengacara Irma Suryani yakni Jumintar Napitupulu menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja Polda Kaltim. Menurutnya, penetapan tersangka kliennya berbau politik dimana suami dari Nurfadiah merupakan Ketua DPRD Kaltim saat ini.

"Ini kan sebenarnya mereka laporan tandingan, ibu Irma yang lebih dahulu melaporkan terkait cek kosong tapi kasusnya di SP3 kan, sementara laporan dari pihak sebelah diproses bahkan klien kami (malah) ditetapkan sebagai tersangka. Ya menurut kita (pelaporan) sah-sah saja tapi kami menduga ada pengaruh kekuasaan," kata Jumintar.

Kata Jumintar, SP3 yang dikeluarkan Polda Kaltim tidak sah. Sebelumnya pihaknya telah melaporkan penyidik tersebut dan kini telah diputus demosi dalam sidang etik akibat keputusan sepihak SP3 tersebut.

"Jadi bagaimana orang yang sudah diputus bersalah masih diberikan tugas untuk menangani perkara tersebut sedangkan dia bersalah menurut kode etik itu saat menangani perkara ini," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork