Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Susul Rudy Ong

Nasional

Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Susul Rudy Ong

Adrial akbar - detikKalimantan
Rabu, 10 Sep 2025 15:55 WIB
Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang (Adrial/detikcom)
Foto: Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang (Adrial/detikcom)
Samarinda -

Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) ditahan KPK. Dayang merupakan tersangka dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, yang sebelumnya juga menjerat bos tambang Kaltim Rudy Ong Chandra.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Dayang Donna ditahan terhitung sejak 9 September 2025.

"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, ayah Dayang yakni Awang Faroe Ishak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Kaltim. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Sebelumnya, KPK telah menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Senin (21/8/2025). Rudy Ong memberikan uang suap untuk IUP bagi 6 perusahaan tambangnya.

Dalam kasus ini, Dayang Donna berperan meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Dayang kemudian menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk membahas kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.

"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads