Polresta Samarinda mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang sama-sama dikendalikan narapidana (napi) dari dalam lapas. Satu di Samarinda, satu dari Nunukan.
Ungkap kasus ini disampaikan Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro pada Jumat (21/3/2025). Napi yang terlibat berinisial SM (36) di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan H di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada kasus pertama, SM dibantu oleh sosok inisial A yang berada di luar penjara. Peran mereka terungkap berkat penangkapan MH (46) dan SZ (44).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MH (46) merupakan warga Samarinda. Dari tangannya didapati 26 bungkus berisi sabu seberat 15,08 gram. Setelah ditangkap pada Kamis (6/2), MH diinterogasi dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari SZ. SZ pun ditangkap di Dusun Sumber Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
"Keterangan MH, sabu tersebut didapat dari SZ dengan cara membeli dan untuk dijual kembali. Saat penangkapan (SZ), anggota kembali mengamankan 5 bungkus sabu 178,47 gram," jelas Endar.
SZ mengaku sabu tersebut berasal dari SM yang merupakan napi di Lapas Narkotika dengan bantuan A yang berada di luar penjara. Barang diserahkan di ruko Palaran City. A kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap dua kurir di Samarinda berinisial BN (56) dan NN (27). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 5,1 kg barang bukti sabu.
"Sabu 5,1 kg tersebut berasal dari Nunukan, di mana kedua tersangka mendapatkan perintah dari H yang merupakan narapidana di Lapas Nunukan untuk dibawa ke Samarinda," ungkap Endar.
Dari keterangan tersangka BN, diketahui sabu diambil dari tersangka NN. Tersangka NN pun ditangkap. Total barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus narkotika dengan berat 2.851 gram dan 4 bungkus dengan berat 208,9 gram.
Endar mengatakan sabu 5,1 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Kini pihaknya memburu tersangka R yang berperan sebagai perantara Napi H dengan kedua tersangka.
"Saat ini tersangka R telah ditetapkan sebagai DPO. R ini memiliki peran sebagai perantara jaringan tersebut," tegasnya.
(des/des)