Pengusaha Samarinda Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Ketua DPRD Kaltim

Pengusaha Samarinda Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Ketua DPRD Kaltim

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 25 Mar 2025 08:28 WIB
Irma Suryani saat menunjukkan barang bukti dokumen aset milik Nurfadiah.
Irma Suryani saat menunjukkan barang bukti dokumen aset milik Nurfadiah. Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Samarinda -

Pengusaha bernama Irma Suryani di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Nurfadiah, istri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Penetapan tersangka Irma berkaitan dengan perampasan dan pemerasan beberapa aset dokumen.

"Iya (Irma Suryani ditetapkan tersangka), penetapan tersangka pada 17 Februari 2025," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto kepada detikKalimantan, Senin (24/3/2025).

Irma dilaporkan Nurfadiah pada tahun 2020, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman dalam hal ini surat berharga berupa 5 BPKB kendaraan serta 6 surat tanah yang diantaranya milik Ketua DPRD Hasanuddin Mas'ud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Yuliyanto menjelaskan terkait perkara tersebut pihaknya telah melimpahkan berkas dan telah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Pada saat ini sudah Tahap I, berkas perkara telah dikirimkan ke JPU untuk diteliti," terangnya.

Sementara itu, merespons penetapan tersangka, pengacara Irma Suryani yakni Jumintar Napitupulu menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja Polda Kaltim. Menurutnya, penetapan tersangka kliennya berbau politik dimana suami dari Nurfadiah merupakan Ketua DPRD Kaltim saat ini.

"Ini kan sebenarnya mereka laporan tandingan, ibu Irma yang lebih dahulu melaporkan terkait cek kosong tapi kasusnya di SP3 kan, sementara laporan dari pihak sebelah diproses bahkan klien kami (malah) ditetapkan sebagai tersangka. Ya menurut kita (pelaporan) sah-sah saja tapi kami menduga ada pengaruh kekuasaan," kata Jumintar.

Kata Jumintar, SP3 yang dikeluarkan Polda Kaltim tidak sah. Sebelumnya pihaknya telah melaporkan penyidik tersebut dan kini telah diputus demosi dalam sidang etik akibat keputusan sepihak SP3 tersebut.

"Jadi bagaimana orang yang sudah diputus bersalah masih diberikan tugas untuk menangani perkara tersebut sedangkan dia bersalah menurut kode etik itu saat menangani perkara ini," ungkapnya.

Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Nantinya dari Kejaksaan Tinggi yang akan menentukan apakah perkara layak dilanjutkan atau tidak.

"Kita lihat lah nanti, penentunya itu dari kejaksaan tinggi karena mempelajari perkara ini setelah dilimpahkan oleh Polda Kaltim," tutur Jumintar.

Untuk diketahui, polemik Irma dengan Hasanuddin Mas'ud bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Hasanuddin dan istrinya, Nurfadiah, disebut menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar dari Irma Suryani.

"Perkara cek kosong ini muncul pada 2016, ibu Nurfadilah ini meminta support dana pada saat itu bisnis solar laut dengan perjanjian pembagian fee 40 persen ke Ibu Irma sementara 60 persen ke dia," sebutnya.

Namun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan cek dengan nilai Rp 2,5 miliar seperti yang diberikan Irma diawal sebagai bentuk tanggung jawab.

"Cek itu diberikan tertanggal 20 Desember, (sedangkan) cek ini kan masa berlakunya ada 3 bulan. (Sebelumnya) penyerahan cek itu dibilang jangan dicairkan dulu karena dia mengusahakan dibayarkan (fee) jadi bu Irma dengan itikad baik menunggu," papar dia.

Selama 4 bulan menunggu dan tak juga dibayarkan, akhirnya Irma menagih agar modal awal yang dikirimnya dikembalikan. Namun, Nurfadiah disebut selalu mengulur waktu dan meyakinkan dengan menyerahkan 5 BPKB dan 6 sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Nurfadiah yang mengantarkan sendiri ke sini jadi bukan diambil, bukan dirampas. Itu diserahkan pada awal 2018 itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads