Mengenal Tradisi Suku Dayak Punan Long Ranau di Malinau

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Jumat, 19 Jun 2026 06:00 WIB
Ilustrasi hutan Kalimantan Utara. Foto: Istimewa/dok Kemen PU
Malinau -

Di pedalaman Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), tersembunyi sebuah komunitas penjaga hutan yang teguh memegang tradisi. Mereka adalah masyarakat adat Suku Dayak Punan Long Ranau.

Suku ini mendiami kawasan pegunungan dan perbukitan seluas lebih dari 15 ribu hektare wilayah di Kecamatan Sungai Tubu. Kenali suku ini, mulai dari sejarah singkat, lembaga adat, hukum adat, hingga keanekaragaman hayatinya, dilansir dari situs Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Jejak Pengembara Purba di Tanah Borneo

Suku Dayak Punan dikenal sebagai kelompok Proto Melayu pertama yang menginjakkan kaki di Bumi Borneo. Nenek moyang mereka awalnya adalah pemburu dan peramu nomaden yang selalu bergerak mengikuti ketersediaan sumber makanan di dalam belantara hutan.

Menurut tradisi lisan, leluhur mereka berasal dari Bang Agung di hulu Sungai Kalun sebelum akhirnya berpindah-pindah di bawah komando tokoh adat. Di bawah kepemimpinan sosok Adu Incau Abun, komunitas ini akhirnya mulai mengenal sistem perladangan dan mulai menanam ubi.

Perjalanan sejarah yang panjang ini akhirnya membawa mereka menguasai daerah aliran Sungai Ranau dan membentuk perkampungan yang menetap. Keteguhan mereka teruji saat menolak desakan relokasi dari pemerintah pada tahun 1971, karena mereka memilih hidup mandiri di desa sendiri apa pun risikonya.

Struktur dan Kelembagaan Adat

Sistem kepemimpinan tradisional komunitas ini dinahkodai oleh seorang Lakin Tukung atau kepala kampung. Sosok ini memegang mandat yang sangat berat, yakni berperan ganda sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemimpin tertinggi adat.

Dalam menjalankan tugas sehari-harinya, Lakin Tukung dibantu oleh beberapa jabatan strategis yang diisi oleh para Lakin. Berikut adalah struktur pembagian tugas tradisional tersebut:

  • Lakin Lilip: Bertugas menjaga keamanan kampung dari ancaman musuh (ayau) dengan bermodalkan benda pusaka penangkal serangan.
  • Lakin Buvut: Bertanggung jawab memantau potensi alam dan menentukan arah perjalanan komunitas dalam mencari makanan di hutan.
  • Lakin Tufo: Berperan penting dalam menetapkan lokasi membuang tuba untuk mendapatkan ikan bagi konsumsi warga kampung.

Seiring perubahan zaman, kelembagaan adat Long Ranau mulai beradaptasi dengan sistem birokrasi pemerintahan desa modern. Kini terdapat pembagian wewenang yang jelas antara Kepala Desa untuk urusan tata negara dan Ketua Adat yang khusus menangani harmoni nilai-nilai leluhur.

Pemilihan pengurus adat pun tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melewati musyawarah mufakat yang sangat selektif. Calon pemimpin diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik, luwes, sabar, serta kehidupan rumah tangganya mampu menjadi teladan bagi warga.




(bai/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork