Hukum Adat Capa Molot, Pengingat Kata-kata Bisa Lebih Tajam dari Pedang

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 17 Sep 2025 17:30 WIB
Rumah Radakng Pontianak/Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Hukum adat masih berlaku di banyak komunitas lokal di Indonesia. Bagi masyarakat Dayak Kanayatn, salah satu hukum adat yang masih berlaku dan memiliki makna penting adalah Capa Molot.

Tradisi hukum adat tidak hanya mengatur perilaku masyarakat Dayak Kanayatn saja. Tetapi juga menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan sosial, spiritual, dan budaya.

Seperti masyarakat adat lain, orang Dayak Kanayatn percaya pelanggaran terhadap aturan adat bisa mengganggu hubungan sosial bahkan keseimbangan kosmos. Oleh karena itu, mereka memiliki aturan tersendiri yang bukan sekadar menghukum, melainkan juga demi menjaga nama baik adat setempat.

Apa Itu Capa Molot?

Secara harfiah, Capa Molot berkaitan dengan tindakan menyebarkan kabar bohong, fitnah, atau penghinaan yang menyentuh ranah adat dan hal-hal sakral. Dalam konteks Dayak Kanayatn, pelanggaran ini dianggap berat karena tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga bisa mencoreng martabat adat.

Penelitian yang dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak oleh Cahyo (2025) menjelaskan Capa Molot erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap ritual adat Balala'. Ritual ini dianggap suci dan memiliki posisi penting dalam kehidupan spiritual Dayak Kanayatn.

Ketika ada pihak yang berani menghina atau memperolok ritual tersebut, masyarakat menilai itu sebagai tindakan yang bisa mengundang malapetaka bagi komunitas.



Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork