Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto memastikan proses hukum atas penyerangan sipil dan TNI serta perusakan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China, sesuai mekanisme yang berlaku. Irjen Pipit mengatakan sejauh ini proses sedang dilakukan pembuktian.
"Kalau untuk masalah pengrusakan, silakan dilaporkan. Nanti tetap akan kami lakukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang ada," kata Pipit di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para WN China yang membuat gaduh di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, saat ini sedang ditangani Imigrasi Ketapang.
"Masalah WNA itu sudah ditangani oleh pihak Imigrasi. Silakan ditanyakan ke Imigrasi," ucap Pipit.
Ia mengungkapkan, insiden yang sempat memicu kegaduhan tersebut berakar dari konflik internal di tubuh PT SRM. Konflik terjadi antara manajemen lama dan manajemen baru.
"Di dalam perusahaan itu ada konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru. Selama konfliknya tidak keluar, maka konflik internal harus diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri, baik secara perdata maupun mekanisme lainnya," tegasnya.
Namun demikian, Polda Kalbar tidak menutup mata apabila konflik internal itu berujung pada dugaan tindak pidana. Ia kembali menegaskan, setiap peristiwa perusakan, penyerangan, atau tindakan melawan hukum lainnya tetap dapat diproses secara pidana.
Polda Kalbar juga memastikan sikap profesional dan objektif dalam menangani setiap laporan yang masuk, termasuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa di PT SRM Ketapang.
Penegakan hukum, tegas Pipit, dilakukan secara transparan tanpa memandang status maupun kewarganegaraan pihak yang terlibat.
Sebagaimana diketahui, perusahaan pertambangan emas PT SRM sudah melaporkan 15 WN China ke Polda Kalbar pada Selasa (16/12). Laporan dibuat atas penyerangan dan perusakan aset perusahaan di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Minggu (14/12).
"Kita sudah laporkan ke Polda Kalbar terkait penyerangan dan perusakan aset PT Sultan Rafli Mandiri pada tanggal 14 Desember di Tumbang Titi," kata Kuasa Hukum PT SRM Muchamad Fadzri usai membuat laporan di Polda Kalbar.
Fadzri bersama pengacara Reymondus, Dirut PT SRM Firman, dan Kepala Keamanan Imran Kurniawan yang hadir membuat laporan, meyakini bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar akan segera menuntaskan kasus ini.
"Kami harap pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik agar bisa mengusut tuntas kejadian penyerangan terhadap anggota TNI maupun warga sipil dan aset perusahaan. Karena, kami juga tidak tahu apa motifnya menerbangkan drone," ujarnya.
(aau/aau)
