Pemerintah telah mengatur agar ekspor sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 Juni 2026, PT DSI resmi menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu. Asosiasi pengusaha yang terkait pun buka suara.
Dilansir detikFinance, ekspor satu pintu ini akan diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA yang wajib disimpan ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mulai berlaku.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI - ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam kebijakan ini.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," tulis gabungan keempat asosiasi tersebut dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).
Gabungan asosiasi pengusaha tersebut menambahkan, perlu perhatian khusus pada sejumlah aspek strategis untuk menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional. Berikut 6 aspek strategis yang diperhatikan.
(des/des)