Kata Pengusaha soal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara Lewat DSI

Kata Pengusaha soal Kebijakan Ekspor Sawit-Batu Bara Lewat DSI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikKalimantan
Senin, 01 Jun 2026 15:30 WIB
Ilustrasi Sawit
Ilustrasi sawit. Foto: iStock
Balikpapan -

Pemerintah telah mengatur agar ekspor sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 Juni 2026, PT DSI resmi menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu. Asosiasi pengusaha yang terkait pun buka suara.

Dilansir detikFinance, ekspor satu pintu ini akan diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA yang wajib disimpan ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mulai berlaku.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI - ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," tulis gabungan keempat asosiasi tersebut dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Gabungan asosiasi pengusaha tersebut menambahkan, perlu perhatian khusus pada sejumlah aspek strategis untuk menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional. Berikut 6 aspek strategis yang diperhatikan.

1. Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor

Pengusaha mendorong agar pelaksanaan kebijakan tata kelola dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Sebagai informasi, komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.

"Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas keterangan tersebut.

2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis

Para pengusaha merasa perlu ada jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kemudian harus ada jaminan kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO).

"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," tulis keempat asosiasi.

3. Tata Kelola Danantara SDI yang Transparan dan Efisien

Pengusaha berharap agar operasional DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.

4. Platform Digital yang Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data

Pengusaha mendorong agar penanganan under-invoicing dan transfer pricing dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.

"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," kata asosiasi pengusaha.

5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral

Selanjutnya, pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.

6. Sosialisasi kepada Pembeli/Importir

Pemerintah dan DSI diminta untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini. Dalam hal ini asosiasi setiap sektor mengaku siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 3
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 



Hide Ads