Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026 disepakati naik sebesar 6,97 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Samarinda naik dari Rp 3.724.437 menjadi Rp 3.983.881.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, menjelaskan penetapan UMK mengacu pada ketentuan pemerintah pusat terkait rentang alfa dalam perhitungan upah minimum.
"Pemerintah pusat sudah menetapkan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9. Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7, sementara APINDO mengusulkan 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi," ujar Yuyum, Senin (22/12/2025).
Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh pihak akhirnya sepakat menggunakan alfa 0,6 sebagai titik tengah.
"Keputusan diambil secara musyawarah, bukan voting. Semua sepakat menggunakan alfa 0,6 sehingga kenaikannya menjadi 6,97 persen," jelasnya.
Yuyum menegaskan hasil tersebut merupakan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator.
"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Pemerintah hanya menjembatani agar semua kepentingan bisa bertemu," katanya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan UMK Samarinda 2026 akan diusulkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Simak Video "Menikmati Keindahan Air Terjun dan Menyelami Keunikan Tanah Merah di Kalimantan"
(bai/bai)