Gubernur Diminta Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Gubernur Diminta Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Rabu, 17 Des 2025 11:01 WIB
ilustrasi gaji naik
Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Jakarta -

Para gubernur dapat PR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka diminta segera mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Mengutip detikFinance, arahan ini disampaikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, biasanya batas akhir pengumuman UMP tahun berikutnya ditetapkan setiap tanggal 21 November. Namun khusus tahun ini, tenggat waktu tersebut disesuaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Dewan Pengupahan Daerah Perhitungan akan mengkalkulasi kenaikan upah minimum, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan, antara lain:

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan. Terdapat perluasan pada rentang angka alfa.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," jelas Kemnaker.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Sementara pada aturan sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,1-0,3.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads