Sah! Ini Formula Kenaikan UMP-UMK 2026

Nasional

Sah! Ini Formula Kenaikan UMP-UMK 2026

Ilyas Fadilah - detikJogja
Rabu, 17 Des 2025 09:39 WIB
Sah! Ini Formula Kenaikan UMP-UMK 2026
Ilustrasi kenaikan gaji. Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Jogja -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang berisi aturan terkait kenaikan upah miminum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). PP tersebut diteken kemarin.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025), dilansir detikFinance.

PP tersebut disebut telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Kemenaker juga menyebut telah memperhatikan aspirasi buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," terang Kemnaker.

ADVERTISEMENT

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

Kebijakan ini dinilai telah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti:

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.




(afn/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads