Kata Purbaya soal Kades Protes Dana Desa: Biar Saja Mereka Demo

Nasional

Kata Purbaya soal Kades Protes Dana Desa: Biar Saja Mereka Demo

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 23 Des 2025 21:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Shafira Cendra Arini
Balikpapan -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak akan mengubah aturan soal pencairan dana desa. Bendahara Negara itu cuek diprotes kepala desa (kades) se-Indonesia.

Dikutip detikFinance, Purbaya mengatakan pencairan dana desa tahap II pada 2025 jumlahnya mencapai Rp 7 triliun. Sebagian dari uang tersebut ditahan pemerintah pusat untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

"Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia sudah menjelaskan soal penggunaan dana desa yang berubah dengan adanya Kopdes Merah Putih. Ia pernah menuturkan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.

Itu karena PT Agrinas Pangan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN. Nantinya, pembayaran itu dicicil pemerintah senilai Rp 40 triliun per tahun melalui dana desa.

"Dana desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih," jelas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Seperti diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demo di Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyangkut pencairan Dana Desa.

Aturan itu dinilai para kades membuat penyaluran dana desa Tahap II terhenti. Pemerintah dikritik kepala desa karena mengalihkan sebagian besar anggaran ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Diprotes Kades soal Dana Desa, Purbaya: Biar Saja.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads