Selebgram di Balangan, MF menjadi tersangka dalam kasus video porno sesama jenis. Pria itu menjadi tersangka bersama pemeran lainnya dalam video tersebut, HY.
Kapolres Balangan AKBP Yuliannoor Abdi membenarkan pihaknya sudah mengamankan MF dan HY. Polisi juga sudah melakukan analisis terhadap dua video porno yang beredar di masyarakat.
"Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan (tersangka) dua orang pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral," ungkap Yuliannoor, Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi. Mereka terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar," tegas Yuliannoor.
Yuliannoor mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut diduga diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024, di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin.
Kemudian, video asusila itu viral di dunia maya pada Desember 2025. Barang bukti berupa ponsel iPhone 15 pro max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam turut diamankan.
(sun/des)
