Kalimantan Selatan

23 Laporan Kasus Karhutla Diperiksa, Mayoritas Diduga Lahan Telantar

Khairun Nisa - detikKalimantan
Sabtu, 17 Okt 2026 21:48 WIB
Foto: Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarmasin -

Polda Kalimantan Selatan menyebut telah memeriksa 23 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi. Sebanyak 23 laporan polisi (LP) diketahui telah masuk sepanjang tahun 2026.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan bahwa dari 23 kasus yang ditangani, 11 diantaranya adalah kasus perorangan dan 12 adalah korporasi.

"Ada 23 LP terbit, 11 perorangan dan 12 korporasi," kata Yudha.

Yudha membenarkan bahwa dari 23 LP yang ditangani, sudah termasuk dari LP yang diadukan oleh Walhi Kalsel. Kapolda juga menjelaskan, sebagian kasus kini mulai naik ke tahap penyidikan.

"Sebagian besar kasus telah naik ke tahap penyidikan, termasuk laporan dari WALHI Kalsel," jelasnya.

Terpisah, Gubernur Kalsel, Muhidin mengungkapkan sebagian besar lahan yang terbakar merupakan lahan telantar milik perusahaan dan perseorangan.

Bahkan, ia mengatakan ketika lahan itu terbakar, dirinya menilai pemilik lahan terkesan melakukan pembiaran dan tak terlibat pemadaman hal ini membuat api dengan mudah menyebar.

"Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan dan beban penanganan justru dialihkan kepada Satgas, TNI, Polri, serta relawan," ujar Muhidin.

Ia pun menegaskan akan menegakkan regulasi baru, yakni lahan yang dibiarkan tak tergarap selama lima tahun, maka negara berhak melakukan pengambilalihan.

Muhidin pun akan memetakan lahan-lahan tersebut untuk mencegah karhutla di tahun-tahun mendatang.

"Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan telantar yang tidak dikerjakan selama lima tahun seharusnya dikuasai atau diambil alih oleh negara," pungkasnya.



Simak Video "Video: 64 Pesawat Perkuat Operasi Pemadaman Karhutla"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork