Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kasus kawat yang tertinggal di jantung pasien Ediyanto Wong (63) usai menjalani tindakan cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali menemui jalan buntu. Pihak dr. Muhammad Furqon memilih menunggu proses persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Hal itu disampaikan dr Furqon saat dikonfirmasi detikKalimantan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Ya nanti (statement) kalau sudah sidang MDP," singkat dr Furqon melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS mengungkap bahwa dr Furqon sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga Ediyanto secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan itu disebut berubah setelah muncul permintaan kenaikan nilai kompensasi menjadi Rp 6,5 miliar.
Ketua Dewas RSUD AWS Samarinda Dr. Syahrir A. Pasinringi mengatakan hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada Selasa (29/9/2026). Menurut Syahrir, kenaikan nilai kompensasi tersebut kemudian membuat dr Furqon tidak menyetujuinya.
"Sudah pernah mau bersedia membayar itu Rp 5 miliar sebagai kekeluargaan, perjanjian kekeluargaan. Tapi mereka minta naikkan lagi Rp 6,5 miliar. Itu yang Dokter Furqon tidak mau terima," kata Syahrir kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam RDP tersebut juga dibahas kemampuan finansial dr Furqon. Syahrir menyebut dokter tersebut memiliki uang tunai sekitar Rp 2 miliar. Adapun kekurangan dana untuk memenuhi nilai kompensasi disebut akan dipenuhi dengan menjaminkan aset milik dr Furqon.
Syahrir menegaskan RSUD AWS tidak tinggal diam dalam persoalan tersebut. Pihak rumah sakit selama ini berupaya memfasilitasi komunikasi antara keluarga Ediyanto dan dr Furqon.
"Rumah sakit selalu tidak pernah lepas tangan memfasilitasi antara keluarga pasien dengan dr. Furqon. Tidak pernah kita lepas tangan," jelasnya.
Simak Video "Menikmati Gemerlap Lampu Malam di Jembatan Kutai Samarinda"
(des/des)