Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mengungkap proses pembahasan kompensasi dalam kasus cath lab yang dialami pasien Ediyanto Wong (63). Dewas menyebut dokter jantung dan pembuluh darah RSUD AWS, dr. Muhammad Furqon, sebelumnya bersedia membayar Rp 5 miliar secara kekeluargaan.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian disebut berubah setelah muncul permintaan kenaikan kompensasi menjadi Rp 6,5 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Dewas RSUD AWS Samarinda Dr. Syahrir A. Pasinringi setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Selasa (29/9).
"Sudah pernah mau bersedia membayar itu Rp 5 miliar sebagai kekeluargaan, perjanjian kekeluargaan. Tapi mereka minta naikkan lagi Rp 6,5 miliar," kata Syahrir kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahrir, permintaan kenaikan nominal tersebut membuat dr. Furqon tidak menyetujuinya. "Itu yang dr. Furqon tidak mau terima," ujarnya.
RDP tersebut juga mengungkap kondisi finansial dr. Furqon yang hanya memiliki uang tunai Rp 2 miliar. Di mana untuk menutupi kekurangannya, disebut dr. Furqon berniat menjaminkan asetnya untuk memenuhi kekurangan uang kompensasi tersebut.
Syahrir menegaskan RSUD AWS sejak awal tidak lepas tangan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pihak rumah sakit justru memfasilitasi komunikasi antara keluarga Ediyanto dengan dr. Furqon.
"Rumah sakit selalu tidak pernah lepas tangan memfasilitasi antara keluarga pasien dengan dr. Furqon. Tidak pernah kita lepas tangan," jelasnya.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa rumah sakit membiarkan dr. Furqon menghadapi persoalan tersebut seorang diri. "Narasi yang berkembang di luar bahwa kita melepas rumah sakit itu tidak benar," katanya.
Syahrir mengatakan persoalan tersebut masih menunggu perkembangan setelah RDP di DPRD Kaltim. Dalam rapat itu, keluarga Ediyanto disebut meminta waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap terkait kelanjutan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kan tadi minta satu minggu. Kalau pun juga mereka bersedia, belum tentu juga dr. Furqon bersedia untuk membayar itu," tuturnya.
Menurut Syahrir, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Kita lihat saja nanti apakah kita lanjut saja masuk ke pengadilan yang tadi (MDP)," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, memberikan penjelasan berbeda terkait nominal kompensasi tersebut. Jafri mengatakan angka Rp 5 miliar merupakan kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, pihak keluarga tetap berpegang pada perjanjian tersebut.
"Rp 5 miliar itu kan kesepakatan kedua belah pihak ya. Dibuat dalam perjanjian. Menurut hukum kita, di undang-undang kita, tata hukum perdata mengatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan sudah ditandatangani, maka berlaku sebagai undang-undang," kata Jafri.
Ia menyebut pembicaraan mengenai nominal lain di luar kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan acuan. "Kami tetap berpegang pada di situ. Kalau ada pembicaraan di luar itu, itu pembicaraan liar. Ya, kecuali dibatalkan pengadilan, ya baru bisa sah. Begitu," ujarnya.
Jafri juga menegaskan pihak keluarga siap menempuh jalur hukum apabila dr. Furqon tidak memenuhi kesepakatan tersebut. "Siap untuk melayani dia. Justru kita siap menggugat dia duluan. Begitu," tegasnya.
Terkait biaya pengobatan Ediyanto, Jafri menyebut pengeluaran keluarga telah melebihi nominal Rp 5 miliar yang sebelumnya disepakati. Ia mengatakan biaya pengobatan pasien, termasuk perawatan di Singapura, telah mencapai sekitar Rp 7 miliar berdasarkan perhitungan pihak keluarga hingga beberapa waktu lalu.
"Oh, lebih dari itu. Banyak, banyak sekali. Hitungan kami kita sampai kemarin, ya, sebelum dia berangkat lagi dua hari yang lalu, itu sudah di Rp 7 miliaran," ungkapnya.
Jafri menegaskan angka Rp 7 miliar tersebut merupakan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan keluarga. Namun, untuk kesepakatan penyelesaian dengan pihak dokter, keluarga tetap berpegang pada angka Rp 5 miliar yang dituangkan dalam perjanjian.
"Jadi, kita enggak tahu lagi, tapi kalau mereka minta digugat di pengadilan, ya, welcome saja kita. Kita siap saja," katanya.
