Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kasus kawat yang tertinggal di jantung pasien Ediyanto Wong (63) usai menjalani tindakan cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali menemui jalan buntu. Pihak dr. Muhammad Furqon memilih menunggu proses persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Hal itu disampaikan dr Furqon saat dikonfirmasi detikKalimantan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Ya nanti (statement) kalau sudah sidang MDP," singkat dr Furqon melalui WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS mengungkap bahwa dr Furqon sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga Ediyanto secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan itu disebut berubah setelah muncul permintaan kenaikan nilai kompensasi menjadi Rp 6,5 miliar.
Ketua Dewas RSUD AWS Samarinda Dr. Syahrir A. Pasinringi mengatakan hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada Selasa (29/9/2026). Menurut Syahrir, kenaikan nilai kompensasi tersebut kemudian membuat dr Furqon tidak menyetujuinya.
"Sudah pernah mau bersedia membayar itu Rp 5 miliar sebagai kekeluargaan, perjanjian kekeluargaan. Tapi mereka minta naikkan lagi Rp 6,5 miliar. Itu yang Dokter Furqon tidak mau terima," kata Syahrir kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam RDP tersebut juga dibahas kemampuan finansial dr Furqon. Syahrir menyebut dokter tersebut memiliki uang tunai sekitar Rp 2 miliar. Adapun kekurangan dana untuk memenuhi nilai kompensasi disebut akan dipenuhi dengan menjaminkan aset milik dr Furqon.
Syahrir menegaskan RSUD AWS tidak tinggal diam dalam persoalan tersebut. Pihak rumah sakit selama ini berupaya memfasilitasi komunikasi antara keluarga Ediyanto dan dr Furqon.
"Rumah sakit selalu tidak pernah lepas tangan memfasilitasi antara keluarga pasien dengan dr. Furqon. Tidak pernah kita lepas tangan," jelasnya.
Di sisi lain, keluarga Ediyanto melalui kuasa hukumnya, Jafri Musa, menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Jafri mengatakan pihak keluarga bahkan telah menyampaikan sikap bahwa mereka siap menerima kompensasi Rp 5 miliar.
"Hari ini kami mengirimkan surat tuntutan sikap dari keluarga bahwa keluarga siap menerima kompensasi Rp 5 miliar itu," kata Jafri, Jumat (2/10)
Menurut Jafri, keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Terlebih, Ediyanto saat ini masih menjalani perawatan di Singapura setelah menjalani operasi besar. Keluarga membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan pengobatan Ediyanto selama berada di Singapura.
"Kami menunggu konfirmasi kompensasi dulu karena ini kan dibutuhkan di Singapura. Pengobatan berjalan, jadi pasti menunggu di pengobatan," ujarnya.
Namun, Jafri menyebut komunikasi dengan dr Furqon hingga kini masih menemui jalan buntu. Jika kompensasi Rp 5 miliar tersebut tidak direalisasikan, pihak keluarga menyatakan akan melanjutkan proses hukum melalui mekanisme yang berlaku.
"Kalau itu pun dia tidak tunaikan, dia tidak terima itu, maka kita akan lanjutkan," tegasnya.
Jafri juga menyoroti adanya fakta terbaru terkait kondisi Ediyanto. Setelah menjalani operasi besar di rumah sakit Singapura, keluarga memperoleh informasi bahwa kawat yang tertinggal di jantung Ediyanto disebut memiliki panjang 21 cm. Angka tersebut berbeda dengan informasi sebelumnya yang menyebut kawat yang tertinggal berukuran sekitar 2 cm.
"Pada operasi besar itu ditemukan kawat yang panjang sepanjang kurang lebih 21 cm. Itu di antaranya 16 cm ada di arteri koroner dan 5 cm masuk di pembuluh darah jantung," ujarnya.
Menurut Jafri, fakta mengenai ukuran kawat tersebut semakin membuat keluarga meminta pihak dokter maupun RSUD AWS terbuka mengenai penanganan Ediyanto sejak awal.
Simak Video "Menikmati Gemerlap Lampu Malam di Jembatan Kutai Samarinda"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
