Wacana pemerintah menahan sementara implementasi perda yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar, mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah.
Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru jika tidak diawali kajian menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat adat Dayak, yang masih menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.
"Ungkapan yang disampaikan oleh pemerintah tersebut menurut kami sangat tergesa-gesa dan tidak berdasar. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah," kata Janang dalam laporannya, Rabu (26/8/2026).
Sorotan itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah menahan sementara implementasi aturan yang memberikan ruang pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Janang mengatakan praktik perladangan masyarakat Dayak memiliki konteks berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala besar. Tradisi tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan memiliki tata cara yang diwariskan antargenerasi.
"Salah satunya adalah tradisi manugal, yakni kegiatan menanam padi di ladang secara tradisional dengan membuat lubang pada tanah menggunakan tongkat kayu, kemudian memasukkan benih padi ke dalamnya," katanya.
Menurut Janang, aktivitas perladangan masyarakat tidak seharusnya langsung disamakan dengan pembukaan lahan berskala besar yang berpotensi menghasilkan kebakaran meluas dan kabut asap.
"Selama ini dalam kehidupan masyarakat adat Dayak yang bertahun-tahun melaksanakan perladangan itu tidak pernah menjadikan kabut asap yang begitu besar," ujarnya.
Walhi justru mendorong pemerintah mengurai persoalan karhutla secara lebih komprehensif. Menurut Janang, kerentanan lahan gambut akibat berbagai aktivitas pembangunan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Ia menyinggung aktivitas pembangunan dan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai dapat memengaruhi kondisi lahan gambut sehingga lebih mudah terbakar.
"Pemerintah fokus pada larangan pembakaran oleh peladang, sedangkan bagi korporasi tidak begitu tegas mereka menyatakan untuk menindaknya," tegasnya.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
(sun/aau)