Wacana pemerintah menahan sementara implementasi perda yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar, mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah.
Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru jika tidak diawali kajian menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat adat Dayak, yang masih menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.
"Ungkapan yang disampaikan oleh pemerintah tersebut menurut kami sangat tergesa-gesa dan tidak berdasar. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah," kata Janang dalam laporannya, Rabu (26/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorotan itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah menahan sementara implementasi aturan yang memberikan ruang pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Janang mengatakan praktik perladangan masyarakat Dayak memiliki konteks berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala besar. Tradisi tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan memiliki tata cara yang diwariskan antargenerasi.
"Salah satunya adalah tradisi manugal, yakni kegiatan menanam padi di ladang secara tradisional dengan membuat lubang pada tanah menggunakan tongkat kayu, kemudian memasukkan benih padi ke dalamnya," katanya.
Menurut Janang, aktivitas perladangan masyarakat tidak seharusnya langsung disamakan dengan pembukaan lahan berskala besar yang berpotensi menghasilkan kebakaran meluas dan kabut asap.
"Selama ini dalam kehidupan masyarakat adat Dayak yang bertahun-tahun melaksanakan perladangan itu tidak pernah menjadikan kabut asap yang begitu besar," ujarnya.
Walhi justru mendorong pemerintah mengurai persoalan karhutla secara lebih komprehensif. Menurut Janang, kerentanan lahan gambut akibat berbagai aktivitas pembangunan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Ia menyinggung aktivitas pembangunan dan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai dapat memengaruhi kondisi lahan gambut sehingga lebih mudah terbakar.
"Pemerintah fokus pada larangan pembakaran oleh peladang, sedangkan bagi korporasi tidak begitu tegas mereka menyatakan untuk menindaknya," tegasnya.
Janang menilai aturan daerah yang mengatur praktik perladangan tidak muncul tanpa pertimbangan. Regulasi tersebut, menurutnya, disusun dengan melihat kondisi sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat di daerah. Karena itu, Walhi meminta pemerintah tidak terburu-buru menjadikan aturan daerah sebagai sumber persoalan karhutla.
"Seharusnya pemerintah dalam konteks ini lebih kepada menyasar sebenarnya lebih komprehensif untuk melihat siapa sebenarnya menjadi pelaku utama di balik kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur konteks kegiatan perladangan masyarakat. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengatur dan menegaskan soal terkait kegiatan perladangan," ujar Janang.
Menurutnya, praktik pembakaran dalam konteks perladangan masyarakat tidak bisa serta-merta disebut sebagai penyebab utama karhutla berskala besar di Kalimantan Tengah.
"Artinya sejauh ini bukan peladang yang mengakibatkan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah dalam konteks skala besar," tegasnya.
Larangan Harus Diikuti Solusi
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme masyarakat membuka ladang apabila pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dihentikan. Pemerintah pusat sebelumnya mendorong adanya alternatif, termasuk dukungan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan api.
Namun, menurut Walhi, solusi tersebut harus benar-benar dapat diakses masyarakat. Larangan tanpa alternatif dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru di tingkat akar rumput.
"Tentu larangan dan pencabutan regulasi ini sangat berpotensi untuk menumbuhkan gejolak di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan Tengah," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan mendesak untuk menekan potensi kebakaran sekecil apa pun agar tidak berkembang menjadi karhutla yang meluas. Temuan titik api pada lahan yang baru dibersihkan menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat bahkan menghentikan sementara pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kini, pemerintah dihadapkan pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: menekan ancaman karhutla dan menjaga ruang hidup masyarakat yang masih menggantungkan kehidupan dari praktik perladangan tradisional," pungkasnya.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
[Gambas:Video 20detik] (sun/aau)
