Kearifan Lokal 'Bakar Lahan' di Kalimantan

Kearifan Lokal 'Bakar Lahan' di Kalimantan

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 31 Agu 2026 16:15 WIB
Di balik keindahan alamnya, masyarakat Dayak di Desa Tanjung Nanga, Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, memegang teguh tradisi menugal, atau menanam padi.
Masyarakat Dayak di Desa Tanjung Nanga, Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, menanam padi.setelah membuka lahan dengan dibakar/Foto: Istimewa
Balikpapan -

Membuka ladang dengan cara dibakar sudah menjadi kearifan lokal di Kalimantan. Namun di tengah maraknya kasus karhutla, kebiasaan yang sudah hidup ratusan tahun itu menjadi polemik.

Pertama ada Menhut Raja Juli Antoni yang meminta masyarakat tidak land clearing atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan kondisi saat ini bukan musim kering biasa, karena Indonesia tengah menghadapi El Nino yang sangat kuat.

"Saya kira kami pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat menghargai apa yang disebut sebagai kearifan lokal. Tidak ada niat sama sekali kita mengabaikan ya, atau tidak peduli dengan kearifan lokal. Namun mohon sekali ya, bahwa kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Ini bukan musim kering biasa, ini El Nino sangat kuat," kata Menhut usai meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran juga memiliki wacana menghentikan sementara aturan daerah yang memuat izin bagi masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal itu berkaitan dengan karhutla yang masih menjadi ancaman.

Agustiar mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan. "Di-hold dulu, karena situasi dan kondisi," ujar Agustiar saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, bulan Agustus hingga September merupakan waktu yang biasa digunakan petani tradisional di Kalimanan untuk membuka ladang dengan dibakar. Maka dari itu, wacana penghentian sementara Perda tersebut menuai reaksi. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah.

Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru jika tidak diawali kajian menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat adat Dayak, yang masih menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.

"Ungkapan yang disampaikan oleh pemerintah tersebut menurut kami sangat tergesa-gesa dan tidak berdasar. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah," kata Janang dalam laporannya, Rabu (26/8/2026).

Ulasan selengkapnya bisa disimak dalam sederet artikel berikut ini:



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads