Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menjadi perhatian pemerintah daerah bersama kepolisian. Tak hanya mencari solusi untuk mengurai antrean, Satgas BBM Kobar kini juga memperketat pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Usai menggelar rapat koordinasi Satgas BBM Kabupaten Kobar bersama Pemkab Kobar, Polres Kobar, dan perwakilan Pertamina Kumai, Bupati Kobar menyebut lonjakan antrean yang terjadi sejak Juli hingga Agustus tidak terlepas dari peralihan sebagian masyarakat dari Pertamax ke Pertalite setelah adanya penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Di lain sisi, pemerintah menemukan persoalan lain yang dinilai ikut memperparah kondisi di lapangan yakni ada indikasi sejumlah kendaraan menggunakan banyak barcode untuk melakukan pembelian BBM subsidi. Diduga, BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali secara eceran. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.
"Praktik seperti ini membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi menjadi kesulitan memperoleh pasokan. Selain itu juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban," ujar Bupati Kobar, Nurhidayah, Minggu (9/8/2026).
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono turut menanggapi persoalan antrean dan distribusi BBM subsidi. Menurutnya, masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Seluruh unsur yang terlibat dalam operasional SPBU diminta ikut bertanggung jawab mencegah penyalahgunaan.
Polres juga menegaskan penindakan akan diarahkan pada mata rantai penyalahgunaan BBM, khususnya penimbun, penampung dan penjual BBM eceran ilegal.
"Kami tetap mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dan terukur agar memberikan efek jera," kata Joko.
Guna mengurai antrean sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan, Pemkab Kobar menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya penerapan sistem ganjil-genap, pengaturan jam pelayanan pada periode sibuk, pemasangan spanduk larangan dan informasi sanksi di SPBU, serta pemasangan CCTV sementara.
"Pemerintah daerah juga mendorong penggunaan transaksi non-tunai untuk kendaraan roda empat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pencatatan transaksi sekaligus memudahkan pengawasan terhadap pembelian BBM subsidi," katanya.
Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menyatakan telah memberikan sanksi internal kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pengurangan alokasi BBM.
"Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi di Kobar semakin tepat sasaran," katanya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik pembelian menggunakan banyak barcode, penimbunan hingga penjualan kembali BBM subsidi akan diperketat.
"Target akhirnya bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memutus mata rantai penyalahgunaan BBM agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak lagi harus berjam-jam mengantre di SPBU," pungkasnya.
Simak Video "Video Modus Penimbun Solar Subsidi Bali: Dijual ke Kapal Seolah BBM Industri"
(aau/aau)