Antrean BBM di sejumlah SPBU Kotawaringin Barat (Kobar) membuat polisi turun tangan lebih serius. Bukan hanya mengawasi antrean, tapi membidik dugaan praktik permainan barcode yang digunakan untuk pengisian BBM berulang kali.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah persoalan distribusi BBM. "Jangan main-main dengan BBM. Kami pantau dan apabila ada yang mencoba bermain, akan kami tindak. Kami kini membidik dugaan praktik permainan barcode yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM berulang kali," tegas Joko, Jumat (14/8/2026).
Joko mengungkapkan polisi sebelumnya menemukan dugaan modus pengumpulan barcode. Dalam pemeriksaan, terdapat seseorang yang menguasai lebih dari lima barcode yang diduga digunakan untuk transaksi pengisian BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan tersebut kini tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Polisi telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan untuk mengungkap asal-usul barcode serta bagaimana barcode tersebut digunakan.
"Yang kemarin kami temukan ada yang memainkan barcode. Ada lebih dari lima barcode yang dikumpulkan. Ini sudah kami lakukan peningkatan dan proses penyidikan," ungkapnya.
Polisi juga menelusuri pola pengisian kendaraan yang dinilai tidak wajar. Salah satu dugaan modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan kendaraan roda dua yang berulang kali keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian.
"Dengan pola tersebut, volume BBM yang terkumpul dalam sehari dapat jauh lebih banyak dibandingkan kebutuhan normal," katanya.
Menariknya, pemeriksaan polisi tidak hanya menyasar kendaraan yang secara kasatmata terlihat tua atau tidak layak. Kendaraan dengan kondisi fisik bagus pun tetap menjadi perhatian apabila menunjukkan pola pengisian yang mencurigakan.
"Bukan hanya kendaraan yang kelihatannya kurang baik, kendaraan yang bagus pun tetap kami perhatikan kalau ada pola yang mencurigakan," tegas Joko.
Pengawasan kini dilakukan bersama pemerintah daerah, Pertamina dan instansi terkait melalui Satgas BBM. Sejumlah aturan distribusi juga telah disepakati untuk mengurai persoalan antrean sekaligus memastikan BBM diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
"Pembatasan pengisian turut diterapkan. Untuk kendaraan tertentu dengan barcode, pengisian dibatasi sekitar 30 hingga 40 liter, sedangkan sepeda motor dibatasi satu kali pengisian," katanya.
Polisi memastikan ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan administratif hingga proses hukum sesuai bentuk pelanggarannya.
Pemkab Kobar juga telah mengumpulkan para penanggung jawab SPBU, khususnya yang berada di kawasan perkotaan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan distribusi BBM.
Joko menegaskan Satgas BBM akan terus bergerak di lapangan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Ada tiga prinsip yang menjadi perhatian utama, yakni tepat sasaran, tepat takaran dan tepat guna.
"Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan," pungkasnya.
Di tengah antrean BBM yang masih menjadi keluhan masyarakat Kobar, polisi mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan memainkan sistem distribusi. Sebab, setiap pelanggaran kini berada dalam radar pengawasan aparat.
Sebelumnya, Pertamina memastikan kondisi pasokan BBM di Kobar saat ini dalam keadaan cukup dan aman. Namun, pengawasan distribusi terus diperkuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu pemerataan BBM kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Kobar dan unsur Forkopimda melalui Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Upaya yang dilakukan tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk mencegah pembelian berulang dan aktivitas penyalahgunaan BBM yang dapat mengganggu pemerataan penyaluran kepada masyarakat," ujar Edi kepada detikKalimantan, Rabu (12/8/2026).
Satgas BBM Kobar juga telah menyepakati larangan terhadap praktik penimbunan, pengoplosan, hingga pembelian BBM secara berulang dalam satu hari menggunakan kendaraan atau wadah yang dinilai tidak wajar. Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi dan pemantauan langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edi menegaskan, pengawasan distribusi BBM bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak SPBU. Pertamina bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus melakukan koordinasi agar BBM yang tersedia benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
"Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM merupakan tanggung jawab bersama dan tidak semata-mata dibebankan kepada SPBU. Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penyaluran berjalan tertib dan sesuai peruntukannya," tegasnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berulang yang berpotensi menghambat pelayanan bagi konsumen lainnya.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk maupun layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang beroperasi selama 24 jam," pungkasnya.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
[Gambas:Video 20detik] (sun/aau)
