Menjelang Hari Raya Idul Adha, semakin marak lembaga yang menawarkan kurban online. Sebagian orang hal ini mempermudah pelaksanaan kurban karena bisa langsung diproses lewat berbagai platform digital.
Dengan melaksanakan kurban online, seorang Muslim bisa memilih hewan kurban, membayar, hingga menyerahkan proses penyembelihan dan distribusi daging tanpa harus datang langsung ke lokasi penyembelihan.
Namun demikian, apakah kurban online diperbolehkan dalam Islam? Apakah ibadah kurbannya tetap sah walaupun hewan disembelih di daerah lain dan yang berkurban tidak hadir langsung saat penyembelihan?
Hukum Berkurban Secara Umum
Dilansir dari NU Online, dalam pelaksanaan kurban online, ada unsur perwakilan atau wakalah atau seseorang menyerahkan proses pembelian, penyembelihan, dan distribusi kepada pihak lain. Karena itu, pembahasan hukum kurban online dalam Islam pasti akan berkaitan dengan hukum wakalah dalam ibadah kurban.
Kurban sendiri merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Bahkan Rasulullah SAW memberikan penekanan kuat terhadap pentingnya berkurban. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS Al-Hajj: 34)
Dari ayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa kurban memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin, agar kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan bersama.
Simak Video "Video: Punya GERD, Amankah Menyantap Daging Kurban?"
(bai/bai)