Menjelang hari raya Idul Adha, layanan kurban online melalui aplikasi dan platform digital semakin diminati masyarakat. Praktis dan mudah diakses, sistem ini memungkinkan umat Islam membeli hewan kurban hingga memantau proses penyembelihan hanya melalui ponsel.
Perkembangan teknologi pun turut mengubah cara masyarakat menunaikan ibadah kurban. Jika dahulu proses pembelian hewan dilakukan secara langsung, kini semuanya bisa dilakukan secara digital, mulai dari memilih hewan, pembayaran, hingga menerima laporan penyembelihan.
Kehadiran layanan kurban online menjadi solusi bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang tetap ingin beribadah secara praktis. Selain itu, distribusi daging kurban juga dinilai lebih luas karena dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang membutuhkan bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di balik kemudahan tersebut masih muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum kurban lewat aplikasi, serta tata cara pelaksanaannya agar tetap sah sesuai syariat Islam. Berikut informasi selengkapnya tentang kurban online.
Apa Itu Ibadah Kurban?
Kurban adalah ibadah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim yang mampu. Perintah berkurban di hari raya Idul Adha tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2.
ΩΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩ±ΩΩΨΩΨ±Ω
Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.
Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, ibadah kurban juga menjadi upaya menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS serta wujud rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan.
Hukum Kurban Online
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan, praktik kurban secara online hukumnya sah dan diperbolehkan. Kuncinya terletak pada prinsip saling percaya antara pekurban dan penyedia jasa.
Secara syariat, kurban lewat aplikasi diperbolehkan karena menggunakan sistem akad perwakilan atau taukil. Dalam hal ini, pekurban memberikan mandat kepada lembaga atau penyedia layanan untuk mewakili proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 menegaskan bahwa kurban online hukumnya sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Mulai niat berkurban, hewan yang sesuai ketentuan syariat, hingga proses penyembelihan yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10-13 Dzulhijjah.
Hal senada juga disampaikan Nahdlatul Ulama (NU). Kurban online diperbolehkan selama proses transaksinya jelas, baik terkait hewan kurban, waktu pelaksanaan, maupun pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab klasik Hasyiyah I'anah at-Thalibin.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Meski menawarkan kemudahan, masyarakat tetap perlu teliti sebelum memilih layanan kurban online. Hal ini penting agar proses ibadah berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan syariat Islam. Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan jasa kurban online.
- Pilih lembaga terpercaya. Pastikan penyedia jasa memiliki kredibilitas dan mengerti kriteria hewan kurban (usia, kesehatan, dan fisik).
- Hindari ketidakpastian (gharar). Pastikan hewan kurban yang dibeli benar-benar ada dan tersedia, bukan sekadar angka di aplikasi.
- Lembaga yang profesional akan memberikan dokumentasi foto atau video proses penyembelihan sebagai bukti amanah telah dijalankan.
- Pastikan penyembelihan dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga hari tasyrik berakhir.
Kurban melalui aplikasi dapat menjadi solusi praktis di era digital bagi muslim yang ingin tetap menunaikan ibadah Idul Adha di tengah kesibukan. Selama prosesnya dilakukan secara amanah, transparan, dan sesuai syariat, kurban online dapat menjadi sarana meraih keberkahan serta berbagi kepada sesama di Idul Adha.
(irb/hil)
