Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban mulai ramai di berbagai daerah. Kandang-kandang dadakan bermunculan di pinggir jalan, mulai dari penjual kambing, domba, hingga sapi. Mereka menjajalkan berbagai jenis hewan dengan ukuran dan harga beragam.
Bagi umat Islam, berkurban adalah bentuk ketakwaan, ketaatan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT. Ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, sekaligus menjadi simbol keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah.
Karena itu, memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban, dan tidak semua hewan ternak otomatis sah menurut syariat Islam. Ada ketentuan khusus mengenai jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibadah kurban dilaksanakan selama empat hari, yaitu pada tanggal 10 Zulhijah saat Hari Raya Idul Adha, lalu dilanjutkan pada hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat.
Kurban atau qurban berasal dari kata qaruba yang berarti mendekatkan diri. Dalam syariat Islam, kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada waktu tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
Ibadah kurban termasuk sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Bahkan Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya ibadah ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Para ulama sepakat hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba, seperti yang dikutip dari NU Online. Hewan selain itu, seperti ayam, kelinci, rusa, atau kuda, tidak sah dijadikan hewan kurban meskipun bernilai mahal. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai hewan mana yang paling utama untuk dikurbankan.
Imam Malik berpendapat kambing atau domba lebih utama, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu unta lebih utama, kemudian sapi, lalu kambing.
Selain jenisnya, syariat juga mengatur batas usia minimal hewan kurban agar ibadahnya sah. Berikut ini informasinya:
1. Domba
Domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi (jadza'). Rasulullah SAW bersabda:
اذْبَحُوا الْجَذَعَ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ
Artinya: Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan. (HR Ibnu Majah No. 3130 dan Ahmad No. 25826)
Sebagian ulama juga membolehkan domba usia enam bulan jika sudah tampak besar dan sehat.
2. Kambing
Kambing ketentuannya minimal telah berusia satu tahun penuh dan memasuki tahun kedua. Dalam beberapa pendapat ulama disebutkan dua tahun lebih untuk jenis kambing tertentu.
3. Sapi dan Kerbau
Sapi serta kerbau minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
4. Unta
Unta harus berusia minimal lima tahun dan memasuki tahun keenam.
Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat
Selain usia dan jenis, kondisi fisik hewan juga harus benar-benar diperhatikan. Hewan kurban wajib sehat, tidak sakit, dan tidak memiliki cacat yang jelas.
Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta sebelah dengan jelas, yang sakit dan tampak jelas sakitnya, yang pincang dan tampak jelas pincangnya, serta hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum. (HR Abu Dawud No. 2802 dan Tirmidzi No. 1497)
Dari hadis tersebut, beberapa kondisi hewan yang tidak sah dijadikan kurban antara lain:
- Buta
- Sakit parah
- Pincang
- Sangat kurus dan tidak berdaging
- Putus telinga
- Putus ekor
Namun ada beberapa cacat yang masih diperbolehkan, seperti hewan yang dikebiri atau tanduknya pecah, karena tidak mengurangi kualitas daging secara signifikan.
Maka itu, sebelum membeli hewan kurban, penting untuk memeriksa langsung kondisi hewan. Pastikan hewan aktif, nafsu makannya baik, matanya jernih, bulunya bersih, dan tidak terlihat lesu.
Ketentuan Jumlah Orang dalam Kurban
Syariat Islam juga mengatur jumlah peserta dalam satu hewan kurban.
Seekor kambing atau domba hanya sah untuk satu orang. Sedangkan sapi, kerbau, dan unta dapat digunakan untuk tujuh orang.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang. (HR Muslim No. 1318, Abu Dawud No. 2808, Tirmidzi No. 1502, dan Ibnu Majah No. 3131)
Sementara itu, Rasulullah SAW juga pernah berkurban dengan seekor domba.
Hadis riwayat Aisyah RA menyebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Artinya: Dari Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW meminta didatangkan seekor domba bertanduk untuk dijadikan kurban. Beliau berkata: 'Wahai Aisyah, bawakan pisau itu kepadaku.' Kemudian beliau berkata: 'Asahlah dengan batu.' Aisyah pun melakukannya. Setelah itu Nabi mengambil pisau dan domba tersebut, lalu membaringkannya dan menyembelihnya sambil berdoa: 'Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.' Kemudian beliau berkurban dengannya. (HR Muslim No. 1967)
Namun para ulama juga berpendapat bahwa hadis tersebut tidak berarti satu kambing bisa menggantikan kurban seluruh keluarga atau seluruh umat. Penyebutan keluarga dan umat Nabi dalam doa tersebut adalah bentuk harapan pahala dan keberkahan, bukan ketentuan jumlah peserta kurban.
Penting untuk memastikan hewan benar-benar sehat, cukup umur, tidak cacat, dan diperoleh dengan cara yang halal. Jangan sampai niat ibadah justru menjadi tidak sah hanya karena kurang teliti saat memilih hewan kurban.
Demikian jenis dan syarat sah hewan kurban yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.
