Mengurus jenazah, termasuk memandikannya, merupakan kewajiban (fardhu kifayah) bagi umat Muslim yang masih hidup. Proses ini tidak boleh dilakukan sembarangan, karena ada tata cara khusus yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.
Sebelum mengetahui cara atau urutan memandikan jenazah, detikers juga harus tahu apa saja adab saat memandikan jenazah dan siapa saja yang berhak memandikan.
Adab dan Persiapan Memandikan Jenazah
Dirangkum dari buku Tuntunan Perawatan Jenazah Majelis Tarjih dan Tajdid terbitan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY dan Buku Saku Таtа Саra Penyelenggaraan Jenazaн Disusun oleh H Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib.
Sebelum mulai memandikan, ada beberapa hal penting terkait etika dan peralatan yang harus disiapkan. Tujuan utamanya adalah menjaga kehormatan si mayit.
- Siapkan Perlengkapan: Siapkan air bersih dan suci, air yang dicampur sabun, air yang dicampur kapur barus atau wewangian, serta handuk dan perlengkapan mandi lainnya.
- Jaga Privasi: Proses memandikan harus dilakukan di ruangan tertutup. Jika terpaksa dilakukan di area terbuka, wajib dipasang hijab atau penutup agar jenazah tidak terlihat oleh pelayat atau orang yang tidak berkepentingan.
- Tutup Aurat Utama: Selama proses memandikan berlangsung, aurat utama jenazah harus selalu tertutup menggunakan kain sarung atau kain basahan.
- Perlakukan dengan Lembut: Jenazah harus dimandikan dengan pelan, penuh kasih sayang, dan kehati-hatian. Hindari bersikap kasar atau menunjukkan raut wajah tidak senang.
- Wajib Menjaga Aib: Apabila terdapat cacat fisik atau kekurangan pada tubuh jenazah, orang yang memandikan wajib merahasiakannya dan haram menceritakannya kepada orang lain.
Baca juga: Puasa Nabi Daud: Niat, Cara dan Keutamaannya |
Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah?
Tidak sembarang orang boleh memandikan jenazah. Hukum asalnya sangat ketat terkait gender: Laki-laki memandikan laki-laki, dan perempuan memandikan perempuan, kecuali antara suami-istri atau kepada anak yang belum baligh.
Orang yang paling utama memandikan adalah keluarga dekat atau mereka yang akan menyalatkannya. Jika keluarga tidak sanggup, tugas ini bisa diserahkan kepada orang yang memahami tata cara sunnah.
Berikut adalah urutan prioritas orang yang berhak memandikan jenazah:
Untuk Jenazah Laki-laki
- Ayah
- Kakek
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Saudara laki-laki
- Keponakan (Anak laki-laki dari saudara laki-laki)
- Paman (Saudara laki-laki ayah)
- Sepupu (Anak laki-laki dari paman)
- Laki-laki yang masih memiliki hubungan kerabat dekat
- Laki-laki lain (tanpa hubungan keluarga)
- Istri
- Wanita yang berstatus mahram
Untuk Jenazah Perempuan
- Wanita yang masih memiliki hubungan kerabat
- Wanita lain (tanpa hubungan kerabat)
- Suami
- Laki-laki yang berstatus mahram. Laki-laki yang bukan mahram dilarang keras memandikan jenazah perempuan.
(bai/aau)