Kematian adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah bagi setiap manusia. Kita tidak pernah tahu kapan atau di mana hidup ini akan berakhir.
Salah satu kondisi yang mungkin dialami seseorang adalah meninggal dunia saat sedang berihram, baik dalam rangka haji maupun umrah. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan terkait tata cara penanganan jenazah yang sesuai syariat Islam.
Ketika seseorang wafat dalam keadaan ihram, kain yang dikenakannya tidak boleh dilepas. Mengapa demikian? Begini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, dan Doanya |
Cara Mengurus Jenazah yang Meninggal ketika Ihram
Dikutip dari buku Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim oleh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, terdapat sebuah hadits yang detail menjelaskan cara menangani jenazah yang meninggal ketika dalam keadaan berihram.
Hal ini merujuk pada hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhua:
بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ ، إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْه وَلَا تُحَنِّطُوهُ ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً) رواه البخاري ( 1206 ) ومسلم ( 1206
Artinya: "Ketika ada seseorang wukuf bersama Nabi SAW di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari kendaraan dan patah tulang lehernya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Mandikan dengan air dan daun bidara. Kenakan kain kafan dari pakaiannya dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutup kepalanya. Karena Allah akan bangkitkan di hari kiamat dalam kondisi bertalbiyah." HR. Bukhori, (1206) dan Muslim, (1206).
Abdullah yang menulis buku yang disebutkan sebelumnya membuat 11 kesimpulan tentang isi hadits ini, berikut ini pembahasan lengkapnya.
- Kewajiban memandikan mayit, dan ini merupakan fardhu kifayah.
- Memandikan jenazah orang yang sedang ihram diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Ayyub.
- Perhatian terhadap kebersihan mayit dan kesuciannya, karena beliau memperintahkan agar mencampur air dengan bidara.
- Perubahan air karena hal-hal yang suci, tidak mengeluarkan air dari keadaannya yang dapat menyucikan bagi yang lain, ke keadaannya yang suci menurut dzatnya namun tidak menyucikan bagi yang lainnya, sebagaimana pendapat yang masyhur dari Al-Imam Ahmad. Pendapat yang benar, air itu tetap dalam keadaan suci menurut dzatnya dan juga menyucikan yang lainnya, sebagaimana pendapat jumhur dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
- Kewajiban mengafani mayit. Kafan harus didahulukan daripada hak orang yang diutangi, orang yang mendapat wasiat dan ahli waris.
- Pengharaman menutup kepala orang yang ihram dan wajah bagi wanita. Hal ini diambilkan dari sabda beliau, "Dibangkitkan dalam keadaan ihram". Pasalnya, orang yang ihram tidak boleh menutup kepalanya. Menurut Ibnu Daqiq Al-led, hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal ketika ihram, maka hukum ihram tetap berlaku bagi dirinya. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi'i. Namun ditentang Abu Hanifah dan Malik, bahwa hal ini merupakan tuntutan kias karena ibadah terputus dan hilangnya taklif. Namun, mengikuti hadits ini lebih utama daripada kias.
- Penggunaan wewangian diharamkan bagi orang yang sedang ihram, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, karena wewangian termasuk bentuk kemewahan dan kenikmatan yang bertentangan dengan keadaan ihram.
- Orang yang berada dalam keadaan ihram tidak dilarang menggunakan benda-benda yang tidak menimbulkan aroma harum, seperti daun bidara, sabun tanpa pewangi, dan sejenisnya.
- Boleh membatasi kain kafan dengan dua lembar kain, kain yang diselimutkan ke badan dan selendang. Dari sini dapat diketahui bahwa untuk kafan mayit cukup dengan satu lembar, karena kain yang diselimutkan ke badan dan selendang sama dengan satu ukuran lembar kain.
- Keistimewaan orang yang wafat dalam keadaan ihram adalah bahwa amal perbuatannya tidak terputus hingga hari kiamat, bahkan sampai saat ia dibangkitkan kembali.
- Siapa yang disyariatkan melakukan amal saleh, seperti mencari ilmu dan berjihad atau selainnya dengan niat untuk menyempurnakannya, lalu dia meninggal sebelum melaksanakannya, maka niatnya itu menjadi buah yang baik baginya hingga hari Kiamat.
Jangan Dilepaskan Pakaian Ihramnya
Ketika seseorang wafat dalam keadaan ihram, kain ihram sebaiknya tidak dilepas dan digunakan sebagai kain kafan. Hal ini menjaga kesucian jenazah sekaligus menghormati status ihram yang sedang dijalankan.
Kain ihram bisa langsung dijadikan kafan bagi jenazah yang wafat saat berihram, sehingga tidak perlu diganti dengan kain lain. Cara ini juga memudahkan pengurusan jenazah sambil tetap mengikuti syariat.
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah oeh Sayyid Sabbiq juga dijelaskan hadits yang menceritakan sahabat nabi yang meninggal ketika dalam keadaan berihram. Dalam hadits tersebut secara eksplisit dikatakan "Kenakan kain kafan dari pakaiannya dan jangan diberi wewangian".
Tindakan tidak melepaskan pakaian ihram ini merupakan bentuk mengikuti hadits dan sunnah Nabi. Mereka yang wafat dalam keadaan ihram kelak akan Allah bangkitkan di hari kiamat dalam kondisi bertalbiyah.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Waspada! Kurma Israel Dijual dengan Nama Berbeda