Prosesi Pemakaman Islam: Cara Memandikan, Mengkafani, dan Menguburkan Jenazah

Prosesi Pemakaman Islam: Cara Memandikan, Mengkafani, dan Menguburkan Jenazah

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 13 Nov 2025 13:31 WIB
Prosesi Pemakaman Islam: Cara Memandikan, Mengkafani, dan Menguburkan Jenazah
Ilustrasi sholat jenazah. Foto: Ilustrasi salat jenazah. (Dok. NU Online)
Jogja -

Terdapat cara yang berbeda dalam prosesi pemakaman untuk setiap agama. Dalam ajaran Islam, prosesinya meliputi memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan jenazah.

Dikutip dari buku Fikih Pengurusan Jenazah tulisan Yulian Purnama, sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Namun, setiap muslim dianjurkan melakukannya agar si mayit mendapatkan syafaat. Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ مَيْت تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفَعُوا فِيهِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit." (HR Muslim no 947)

Sebagaimana detikers ketahui, sholat jenazah tersusun atas 4 kali takbir. Untuk jenazah wanita, imam berdiri sejajar dengan bagian tengahnya. Adapun pria, imam berdiri sejajar dengan kepala mayit.

ADVERTISEMENT

Sholat ini dikerjakan setelah jenazah dimandikan dan dikafani. Lantas, bagaimana cara memandikan, mengkafani, dan menguburkannya? Simak pembahasan lengkap prosesi pemakaman Islam melalui uraian berikut!

Poin Utamanya:

  • Dalam Islam, urutan pengurusan jenazah adalah dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
  • Tata cara setiap proses berbeda-beda. Sunnahnya pun berlainan. Bahkan, aturan untuk jenazah laki-laki dan perempuan bisa berlainan.
  • Proses pemakaman Islam perlu dilakukan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, tidak butuh ditambahi atau dikurangi sedikit pun.

Cara Memandikan Jenazah dalam Islam

Menurut keterangan dari laman Masjid Muhammadiyah, sebelum mulai memandikan, benda-benda yang dibutuhkan harus disiapkan dahulu. Di antaranya adalah air wangi-wangian (kapur barus) dan air yang dicampur sabun.

Ruang tertutup yang akan digunakan untuk proses memandikan juga harus siap. Orang yang memandikan diutamakan dari keluarga terdekat. Jika tidak ada, maka orang yang paham syariat. Jenazah laki-laki dimandikan laki-laki, berlaku pula sebaliknya.

Khusus suami istri boleh saling memandikan. Pun anak kecil yang belum baligh, boleh dimandikan oleh laki-laki maupun wanita. Adapun prosedurnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Akhshar al-Mukhtasharat adalah:

  1. Berniat dan membaca basmalah.
  2. Angkat kepala jenazah (jika bukan wanita hamil), sampai mendekati posisi duduk.
  3. Tekan perut jenazah dengan lembut. Perbanyak aliran air.
  4. Lapisi tangan dengan kain, lalu bersihkan atau cebok jenazah (istinja). Diharamkan hukumnya menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun atau lebih.
  5. Masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulut, lalu gosok giginya. Bersihkan juga kedua lubang hidungnya. Proses ini dilakukan tanpa memasukkan air.
  6. Wudhukan mayit.
  7. Cuci kepala dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Lakukan juga untuk badan dan bagian belakangnya.
  8. Siram air. Sunnahnya dilakukan hingga 3 kali dan dimulai dari sebelah kanan, kemudian dilanjut bagian kiri.
  9. Disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir.
  10. Disunnahkan menyemir rambut, memotong kumis, dan memotong kukunya jika panjang.
  11. Khusus jenazah wanita, ikatan rambutnya dilepas dan dibersihkan. Lalu, rambutnya dikepang menjadi 3 kepangan dan diletakkan di bagian belakang.

Cara Mengkafani Jenazah dalam Islam

Berdasar penjelasan Prof Dr Mahmud al-Dausary dalam buku Beda Pria dan Wanita dalam Urusan Jenazah, jenazah pria membutuhkan kain kafan sebanyak 3 lembar. Adapun wanita, jumlahnya adalah 5. Ini adalah pendapat yang dipegang ulama-ulama Syafi'iyyah.

Secara umum, cara mengkafani jenazah adalah:

  1. Membentangkan kain kafan dengan rapi.
  2. Meletakkan jenazah di atas kain kafan.
  3. Mengoleskan wewangian pada kain kafan dan tubuh jenazah.
  4. Membungkus jenazah dengan kain secara berlapis. Dimulai dari sisi paling dalam.
  5. Mengikat kain kafan di beberapa bagian agar tidak lepas.

Dirujuk dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, di bawah ini tata caranya khusus untuk perempuan:

  1. Bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuh.
  2. Di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang bertujuan menutup pusar ke bawah jenazah wanita.
  3. Di atas izar, bentangkan gamis untuk menutup tubuh bagian atas.
  4. Di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala.
  5. Letakkan mayit di atasnya.
  6. Pakaikan izar, gamis, dan khimar pada mayit.
  7. Pakaikan 2 helai kain sebagai lapisan terluar.

Tata cara di atas didasarkan atas penjelasan Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji' ala Madzhab Imam al-Syafi'i:

وإن كانت أنثى: ندب أن تكفن في خمسة أثواب بيض هي: إزار يستر من سرتها إلى أدنى جسمها، وخمار يستر رأسها، وقميص يستر أعلى جسمها إلى ما دون الإزار، ولفافتان تحتوي كل منهما على جميع جسدها.

Artinya: "Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya".

Cara Menguburkan Jenazah

Ada tiga waktu menguburkan jenazah yang dilarang dalam Islam. Penjelasannya tercantum dalam hadits dari Uqbah bin Amir RA, ia berkata:

"Ada tiga waktu yang dahulu dilarang oleh Rasulullah SAW untuk sholat dan menguburkan orang meninggal di antara kami. Yaitu (1) ketika baru saja Matahari terbit sampai agak meninggi, (2) ketika Matahari tegak lurus sampai sedikit bergeser, dan (3) ketika Matahari hampir tenggelam." (HR Muslim no 831)

Selain ketiga waktu di atas, hukumnya boleh, termasuk malam hari. Pemakaman terbaik adalah pemakaman muslim karena jenazah akan sering didoakan orang yang berziarah.

Mengenai proses penguburan, ada sebuah doa yang harus diketahui. Doa ini dibaca ketika memasukkan mayit ke lubang kubur. Bacaannya:

بسم الله، الله، وعلى ملة رسول الله

Arab Latin: Bismillahi wa'ala millati rasuulillah.

Artinya: "Dengan nama Allah (kami menguburkan jenazah ini) dan di atas agama Rasulullah." (berdasar HR at-Tirmidzi no 1046 dan Ibnu Majah no 1550. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani)

Tata cara menguburkan jenazah secara ringkas adalah sebagai berikut:

  1. Jenazah diletakkan dalam posisi miring ke kanan ketika dimasukkan ke liang lahat.
  2. Jenazah dihadapkan kiblat. Di Indonesia, jenazah dihadapkan barat.
  3. Jenazah didekatkan ke dinding liang kubur.
  4. Jenazah disandarkan ke dinding pada bagian tubuh depannya.
  5. Jenazah diberi penyangga di bagian punggung. Tujuannya agar jenazah tidak jatuh terlentang di atas tengkuk.
  6. Sunnahnya, tali pocong dilepas. Namun, jika tidak dilepas juga tidak mengapa karena bukan kewajiban. Wallahu a'lam bish-shawab.
  7. Tanah kuburan tidak dibuat terlalu tinggi atau melengkung. Tingginya hanya sejengkal saja dari permukaan tanah dan dibuat merata.
  8. Setelah liang lahat ditutup, tanah kuburan dicipratkan air. Tujuannya adalah memadatkan tanah.

Terakhir, mendoakan jenazah sejenak sendiri-sendiri. Dasarnya adalah perkataan Utsman bin Affan RA:

كان النبي صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّتَ وَقَفَ عليه، فقال : استغفروا لأخيكم، وسلوا له بالتثبيت؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ

Artinya: "Biasanya Nabi SAW setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, 'Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.'" (HR Abu Daud no 3221, dishahihkan Syaikh al-Albani)

Demikian pembahasan ringkas cara memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah sesuai syariat Islam. Semoga bermanfaat!




(par/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads