Di bulan Ramadan, ibadah puasa adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang benar-benar tidak mampu menjalankannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengganti ibadah puasa tersebut. Selain mengganti puasa di bulan lain (qadha), ada juga aturan fidyah, yaitu denda penebusan berupa pemberian makan kepada orang miskin.
Hal ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS Al-Baqarah:184).
Siapa Saja yang Bisa Bayar Fidyah?
Tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Hanya beberapa kriteria yang boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
1. Orang Tua Renta
Dikutip dari NU Lampung, orang yang tua renta atau jompo tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan 'tidak mampu' di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 428).
2. Orang yang Sakit Parah
Selanjutnya adalah orang sakit parah. Maksudnya adalah ketika sakitnya tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa. Batasannya adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada' (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha' (di luar Ramadhan).
Lain halnya dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengqadha puasa. (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 397).
(bai/aau)