Ramadan 2026 segera berakhir, namun tidak semua umat Muslim dapat menjalankan puasa secara penuh. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa, baik karena faktor usia, kondisi kesehatan, maupun alasan syar'i lainnya. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh siapa saja yang berhak membayar fidyah dan bagaimana ketentuannya.
Lalu, berapa sebenarnya nominal fidyah puasa 2026? Kapan batas waktu pembayarannya, serta bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah bentuk pengganti puasa Ramadan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Ayat ini menjadi dasar bahwa fidyah diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Dilansir dari laman NU online, berikut ini kategori orang-orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:
1. Lansia yang Sudah Tidak Mampu Berpuasa
Orang tua renta yang tidak kuat menjalankan puasa tidak lagi diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.
2. Penderita Sakit Parah
Orang dengan penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh juga termasuk golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan fidyah.
Berbeda dengan orang sakit yang masih bisa sembuh, mereka tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari (qadha), bukan fidyah.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya. Ketentuannya:
Jika khawatir pada diri sendiri: wajib qadha saja
Jika khawatir pada bayi: wajib qadha dan fidyah
4. Orang yang Meninggal Dunia
Dalam mazhab Syafi'i, jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka ahli waris dapat membayarkan fidyah dari harta peninggalannya.
5. Menunda Qadha Hingga Ramadan Berikutnya
Orang yang menunda qadha tanpa alasan hingga masuk Ramadan berikutnya wajib membayar fidyah sebagai konsekuensi keterlambatan.
Besaran Nominal Fidyah Puasa 2026
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan ukuran makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Menurut ulama mazhab Syafi'i dan Maliki, fidyah sebesar 1 mud atau setara sekitar 0,75 kg makanan pokok per hari.
Sementara menurut mazhab Hanafi, besaran fidyah adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg makanan pokok.
Nilai Fidyah dalam Bentuk Uang
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar:
- Rp65.000 per hari per jiwa
Artinya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah:
- 10 x Rp65.000 = Rp650.000
Nilai ini menyesuaikan dengan standar makanan layak di masing-masing daerah.
Cara Menghitung Fidyah dengan Mudah
Untuk memudahkan, berikut contoh perhitungan fidyah:
- Tidak puasa 5 hari -> 5 x Rp65.000 = Rp325.000
- Tidak puasa 30 hari -> 30 x Rp65.000 = Rp1.950.000
Fidyah bisa dibayarkan sekaligus atau dicicil sesuai kemampuan, asalkan jumlahnya sesuai dengan hari yang ditinggalkan.
Kapan Batas Waktu Membayar Fidyah?
Pembayaran fidyah bisa dilakukan:
Selama bulan Ramadan
Setelah Ramadan berakhir
Bahkan sebelum Ramadan (menurut sebagian pendapat, khususnya mazhab Hanafi)
Jika dibayarkan saat Ramadan, fidyah dapat diberikan setiap hari setelah subuh atau pada malam harinya. Sebagian ulama menyebut waktu malam lebih utama.
Dalam mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadan sesuai hari yang ditinggalkan.
Niat Membayar Fidyah
Fidyah termasuk ibadah, sehingga wajib disertai niat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Imam al-Ramli:
"Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan"
Niat Fidyah untuk Orang Sakit atau Lansia
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat Fidyah untuk Ibu Hamil
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niat Fidyah untuk Orang Meninggal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Niat karena Terlambat Qadha
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Menjelang berakhirnya Ramadan 2026, penting bagi setiap Muslim untuk mengevaluasi ibadah puasanya, apakah perlu qadha atau membayar fidyah, agar tidak menjadi utang yang tertunda di kemudian hari.
