Puasa Ramadan Belum Diqadha hingga Ramadan Berikutnya, Ini Ketentuannya

Puasa Ramadan Belum Diqadha hingga Ramadan Berikutnya, Ini Ketentuannya

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Kamis, 10 Sep 2026 10:15 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi qadha puasa Ramadan. Foto: Freepik
Jakarta -

Menunaikan puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagi seseorang yang terpaksa meninggalkan puasa karena alasan tertentu, Islam memberikan keringanan untuk menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Terkadang, seseorang menunda-nunda pembayaran qadha puasa hingga tanpa terasa bulan Ramadan berikutnya telah tiba kembali. Bagaimanakah Islam memandang ketentuan hukum puasa Ramadan belum diqadha hingga Ramadan berikutnya? Apa dalil yang membahas perintah tentang qadha puasa dan caranya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Mengqadha Puasa

Kewajiban mengqadha puasa Ramadan didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan mengenai waktu dan tata cara pelaksanaannya, Rasulullah SAW memberikan kelapangan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA:

إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ جَمَعَ

Artinya: "Jika mau, dia boleh melakukannya secara terpisah. Dan jika mau, dia boleh melakukannya secara berurutan." (HR Daraquthni, hadits ini dhaif)

Ketetapan Puasa Ramadan Belum Diqadha hingga Ramadan Berikutnya

Mengutip pemaparan dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dan dibahas pula dalam Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama sepakat (ijma') mengenai dua ketentuan berikut:

1. Ketentuan bagi Orang yang Menunda Qadha karena Uzur Syar'i

Kondisi pertama adalah ketika seseorang menunda bayar utang puasa hingga masuk Ramadan berikutnya disebabkan karena uzur syar'i yang terus-menerus berkelanjutan. Contohnya seperti sakit yang tak kunjung sembuh, hamil, menyusui, atau menjadi musafir sepanjang tahun.

Kewajiban: Ia hanya wajib mengqadha puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan yang baru berlalu selesai.

Bebas Fidyah: Ia tidak dikenakan denda fidyah, karena penundaannya bukan disebabkan oleh kelalaian atau rasa malas, melainkan karena keterbatasan fisik/kondisi yang dimaklumi secara syariat.

Masih Uzur: Menurut empat mazhab, apabila kondisi sakitnya masih terus menerus sampai bertemu Ramadan kedua dan tidak mampu mengqadha sampai Ramadan habis, ia tidak diharuskan mengqadha dan membayar fidyah.

2. Ketentuan bagi Orang yang Menunda Qadha karena Lalai atau Malas

Kondisi kedua adalah ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan fisik yang sehat untuk mengqadha puasa sepanjang tahun, tetapi ia sengaja menunda-nunda, bermalas-malasan, atau lalai hingga Ramadan berikutnya tiba.

Wajib Mengqadha Puasa: Ia tetap wajib membayar utang puasanya (qadha) setelah Ramadan yang baru selesai.

Wajib Membayar Fidyah: Selain mengqadha, ia wajib membayar fidyah sebagai denda atas kelalaiannya menunda kewajiban hingga melewati batas waktu. Ukuran fidyah adalah 1 mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yang disalurkan kepada fakir miskin.

Bertobat: Ia wajib bertobat kepada Allah SWT atas sikap lalainya menunda-nunda perintah agama.

Adapun dalam pandangan Mazhab Hanafi, orang yang lalai menunda qadha tetap hanya wajib mengqadha puasanya saja tanpa perlu membayar fidyah, meski tindakan menundanya tetap dinilai berdosa. Namun, pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha disertai fidyah dianggap lebih berhati-hati (ahyath) dan utama untuk diamalkan.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads