Siapa yang Harus Bayar Fidyah Puasa? Ini Tata Caranya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Siapa yang Harus Bayar Fidyah Puasa? Ini Tata Caranya

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 19 Mar 2026 08:59 WIB
BAZNAS telah mengumumkan besaran biaya zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 untuk dibayarkan oleh umat Muslim. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan fidyah?
Ilustrasi fidyah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Balikpapan -

Di bulan Ramadan, ibadah puasa adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang benar-benar tidak mampu menjalankannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengganti ibadah puasa tersebut. Selain mengganti puasa di bulan lain (qadha), ada juga aturan fidyah, yaitu denda penebusan berupa pemberian makan kepada orang miskin.

Hal ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS Al-Baqarah:184).

Siapa Saja yang Bisa Bayar Fidyah?

Tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Hanya beberapa kriteria yang boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

1. Orang Tua Renta

Dikutip dari NU Lampung, orang yang tua renta atau jompo tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan 'tidak mampu' di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 428).

2. Orang yang Sakit Parah

Selanjutnya adalah orang sakit parah. Maksudnya adalah ketika sakitnya tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa. Batasannya adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada' (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha' (di luar Ramadhan).

Lain halnya dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengqadha puasa. (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 397).

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Yang ketiga adalah ibu hamil dan menyusui. Jika mereka khawatir puasa akan mengganggu kesehatan janin atau bayinya, mereka boleh membatalkan puasa. Namun ada perbedaan pendapat mengenai fidyah.

Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, orang tersebut wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Menurut Abu Hanifah, mereka cukup mengqadha puasanya saja tanpa wajib fidyah.

Dilansir dari situs Baznas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.

4. Musafir

Yang dimaksud musafir adalah mereka yang menempuh perjalanan jauh (minimal sekitar 80 km atau 16 farsakh) dengan tujuan yang tidak bermaksiat, diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun sebagian besar ulama mewajibkan musafir untuk qadha. Fidyah biasanya berlaku jika qadha ditunda hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa uzur.

5. Ahli Waris Orang yang Sudah Meninggal

Menurut pandangan fikih Syafi'i, seperti dilansir dari laman Nahdlatul Ulama, fidyah juga berlaku bagi ahli waris dari orang yang sudah meninggal. Ketentuan orang yang meninggal dalam hal ini yakni:

Wajib Difidyahi

Jika almarhum meninggalkan puasa (baik karena uzur maupun tidak) dan sebenarnya punya waktu/kesempatan untuk mengqadha puasanya sebelum meninggal namun tidak dilakukan.

Ahli waris wajib membayarkan fidyah dari harta peninggalan almarhum (1 mud per hari). Menurut pendapat lama Imam Syafi'i, wali juga boleh memilih untuk mempuasakan almarhum alih-alih membayar fidyah.

Tidak Wajib Difidyahi

Jika almarhum sakit berlanjut hingga wafat dan tidak pernah punya kesempatan untuk mengqadha puasanya. Ahli waris tidak diwajibkan membayar fidyah maupun berpuasa untuknya. Namun, membayarkan fidyah hukumnya menjadi sunnah jika harta warisannya mencukupi.

Panduan Penyaluran Fidyah

Jika detikers termasuk dalam kriteria di atas, simak panduan menunaikan fidyah berikut ini:

Bentuk dan Besaran Fidyah

  • Makanan Pokok: Mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) mewajibkan fidyah berupa makanan pokok, misalnya beras di Indonesia. Takarannya adalah 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.
  • Uang Tunai: Menurut mazhab Hanafi dan ketetapan BAZNAS, fidyah boleh dibayar dengan uang tunai. Berdasarkan SK BAZNAS No. 07 Tahun 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilainya ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari untuk satu orang.

Penerima Fidyah

Fidyah wajib disalurkan khusus kepada orang fakir atau miskin. Anda boleh memberikan akumulasi fidyah beberapa hari kepada satu orang miskin yang sama. Namun dilarang membagi fidyah 1 hari (1 mud) kepada dua orang miskin atau lebih.

Waktu Pembayaran

Fidyah bisa langsung dibayarkan pada hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya setelah waktu Subuh atau lebih utama di awal malam setelah terbenam matahari. Anda juga boleh merapelnya di hari berikutnya atau bahkan setelah bulan Ramadan usai.

Halaman 2 dari 3
(bai/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads