Puasa Ramadan merupakan salah satu pilar rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Meski demikian, terdapat beberapa situasi yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa dan menggantinya di lain hari. Apabila orang tersebut tidak mampu menggantinya dengan puasa (qadha), maka ia diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.
Berdasarkan artikel bertajuk Pemahaman Masyarakat tentang Qodho dan Fidyah Puasa Perspektif Imam Syafi'i oleh Hikmah Trio Ningsih dan Arifin Marpaung, istilah "fidyah" berarti "menebus" atau "mengganti". Fidyah menjadi bentuk kompensasi materiil sebagai denda atas ibadah yang tidak dapat dilaksanakan. Dalil terkait fidyah puasa tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 dan hadis Ibnu Abbas RA. yang menyatakan bahwa fidyah merupakan keringanan syar'i bagi orang-orang yang menghadapi hambatan permanen dalam berpuasa.
Lantas, berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk 1 hari puasa dan bagaimana cara membayarnya? Simak penjelasan tentang besaran dan tata cara membayar fidyah puasa di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Fidyah 1 Hari Puasa
Dalam mazhab Syafi'i terdapat beberapa golongan orang yang wajib membayar fidyah. Dua golongan pertama adalah lansia yang sudah tidak kuat berpuasa dan orang yang sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil. Kedua golongan ini wajib membayar fidyah dalam bentuk makanan sebesar 1 mud.
Golongan ketiga adalah wanita hamil atau menyusui yang khawatir dengan keselamatan janin/bayinya. Dalam situasi ini, maka wanita tersebut wajib mengganti puasa di lain hari sekaligus membayar fidyah.
Golongan keempat adalah orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i. Golongan orang tersebut dikenai fidyah sebesar 1 mud makanan per har puasa yang ditinggalkan. Mengutip laman NU Online, kewajiban membayar fidyah bagi orang yang menunda puasa ini juga berlaku bagi orang yang sudah wafat dengan besaran yang sama dan dibayarkan dari tirkah (harta peninggalan mayit).
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, misalnya beras, sebesar 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Berdasarkan perhitungan yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, 1 mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons. Adapun perhitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah menyamakan 1 mud dengn 510 gram atau 5,1 ons.
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Berbeda dengan zakat, fidyah hanya bisa diberikan kepada fakir atau miskin sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 184. Jatah 1 orang yang diberikan fidyah adalah 1 mud atau lebih. Artinya, pembayaran fidyah untuk beberapa hari puasa boleh dialokasikan kepada 1 orang fakir atau miskin sekaligus. Adapun 1 mud untuk jatah fidyah 1 hari puasa tidak boleh dibagikan kepada 2 orang atau lebih.
Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, fidyah hanya bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Adapun mazhab Hanafi meyakini bahwa fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan harga makanan pokok.
Pembayaran fidyah bagi orang yang sudah meninggal bisa dilakukan kapan saja. Adapun orang yang masih hidup hanya bisa membayar fidyah setelah kewajiban puasanya telah lewat dan bisa dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari di malam harinya.
Fidyah juga bisa dikeluarkan di hari berikutnya atau setelah bulan Ramadan selesai. Fidyah sendiri tidak bisa dikeluarkan sebelum bulan Ramadan (mendahului kewajiban puasa) serta tidak sah sebelum memasuki waktu Maghrib untuk setiap hari puasa.
Layaknya zakat dan ibadah lainnya, pembayaran fidyah juga perlu diawali dengan niat sesuai alasan penunaian fidyah. Niat fidyah dapat dilakukan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin, saat memberikan fidyah kepada wakil, atau setelah memisahkan makanan pokok (beras) yang akan ditunaikan sebagai fidyah. Berikut adalah beberapa contoh bacaan niat yang bisa dilafalkan sebelum membayar fidyah.
Bagi Lansia dan Orang yang Sakit Keras
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ifthari shaumi ramadhaana fardhalillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah."
Bagi Wanita Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhaana lilkhaufi 'ala waladii fardhalillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
Bagi Orang yang Sudah Meninggal (Diwakilkan Wali/Ahli Waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhaani Fulan bin Fulan fardhalillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (nama mayit), fardhu karena Allah".
Bagi Orang yang Terlambat Qadha Puasa
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ta'khiiri qadhaa-i shaumi ramadhaana fardhalillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah".
Demikian penjelasan tentang besaran dan tata cara membayar fidyah puasa. Semoga membantu!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(sto/afn)
